Sabtu 20 Jun 2020 17:58 WIB

Menaker Tinjau Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Yogyakarta

Protokol kesehatan wajib diterapkan di sejumlah perusahaan di new normal.

Menaker Ida Fauziyah secara simbolis melakukan penyemprotan desinfektan di sebuah perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta Timur, Kamis (26/3/2020).
Foto: Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah secara simbolis melakukan penyemprotan desinfektan di sebuah perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta Timur, Kamis (26/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meninjau penerapan protokol kesehatan perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengunjungi PT Homeware International Indonesia, salah satu perusahaan kerajinan tangan di Kecamatan Prambanan, Sleman, Sabtu (20/6). "Saya ingin memastikan bahwa protokol kesehatan diberlakukan di sini," kata Ida seusai berkeliling memantau proses produksi di perusahaan itu.

Menurut Ida, menjelang penerapan normal baru, banyak perusahaan atau industri yang berproduksi kembali sehingga memberikan dampak positif terhadap laju perekonomian nasional, khususnya dalam aspek penyerapan tenaga kerja. "Tentu saja ini menggembirakan, akan menyerap tenaga kerja, akan menambah kemampuan konsumsi masyarakat," katanya.

Kendati demikian, ia menekankan protokol kesehatan tetap menjadi faktor penting yang harus diterapkan sehingga perusahaan tetap produktif dan aman dari Covid-19. "Secara umum perusahaan-perusahaan mulai beroperasi di era 'new normal' ini. Cukup banyak teman-teman perusahaan yang memenuhi protokol kesehatan," katanya.

Apabila ada perusahaan yang belum menerapkan protokol kesehatan, Ida mengatakan akan lebih mengedepankan pembinaan hingga upaya pencegahan COVID-19 betul-betul diterapkan. "Kita lebih menekankan agar kepatuhan itu atas dasar kesadaran," kata dia.

Sementara itu, Kepala Pabrik PT Homeware International Indonesia, Ikhwan Supriyono mengatakan bahwa protokol kesehatan di lingkungan perusahaannya telah diterapkan sejak Maret 2020 dan telah disosialisasikan kepada seluruh karyawan. "Waktu pertama bulan Maret kami sampaikan harus ada 'social distancing' dan protokol kami sudah punya," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan protokol yang selama ini diterapkan di perusahaannya, karyawan dengan suhu tubuh di atas 37,2 derajat celsius diminta istirahat dulu atau pulang."Kami sampaikan kalau badan enggak enak lebih baik tidak usah masuk," katanya.

Menurut dia, kesehatan karyawan menjadi faktor utama yang perlu diperhatikan untuk menjaga perusahaan tetap produktif dan aman dari Covid-19.

"Kalau sampai salah satu keluarga atau kita yang kena (Covid-19) maka perusahaan harus tutup selama 14 hari. Maka kami sampaikan ke teman-teman, jaga diri, jaga kesehatan sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," kata dia.

Meski demikian, menurut Ikhwan, untuk menerapkan social distancing, perusahaannya belum perlu memberlakukan sistem sift bagi karyawan. Pasalnya, selain luas pabrik yang memadai, proses pengerjaan produk kerajinan sebagian besar bekerja sama dengan para pengrajin di rumah masing-masing. "Kebetulan kita pengerjaannya di pengrajin. Di dalam (pabrik) hanya membersihkan yang kurang bersih," kata dia.

 

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement