Jumat 19 Jun 2020 22:50 WIB

OJK Catat 10.188 Debitur di NTT Terima Keringanan Kredit

Debitur NTT yang menerima keringanan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 10.188 debitur baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan lainnya telah mendapatkan keringanan kredit atau restruktuisasi akibat pandemi virus corona jenis baru (COVID-19).

"Debitur yang telah direstrukturisasi tersebut di antaranya dari perbankan sebanyak 3.175 debitur dan perusahaan pembiayaan 7.013 debitur," kata Kepala OJK NTT, Robert Sianipar, dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat (19/6).

Dijelaskan, OJK telah mengeluarkan ketentuan mengenai stimulus dalam menghadapi gejolak akibat pandemi COVID-19 ini melalui Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 untuk perbankan dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2020 untuk Lembaga Keuangan Non Bank (IKNB).

Untuk NTT sendiri, lanjut dia, realisasi stimulus atau keringanan kredit hingga 10 Juni 2020 tercatat mencapai 10.188 debitur. Pihaknya mencatat stimulus tersebut di antaranya Perbankan sebesar Rp 1,069 triliun dan perusahaan pembiayaan sebesar Rp 213,73 miliar.

"Kami juga meminta agar bank maupun perusahaan pembiayaan tetap pro aktif untuk melakukan pendataan terhadap para debitur yang terdampak COVID-19 di provinsi berbasiskan kepulauan itu," katanya.

Sebelumnya, Robert Sianipar menjelaskan, bahwa dalam pemberian stimulus kredit nasabah atau debitur wajib mengajukan permohonan kepada pihak bank atau leasing yang bersangkutan yang disampaikan secara online lewat email atau pun website yang ditetapkan lembaga tersebut.

"Pemberian keringanan kredit ini diprioritaskan untuk nasabah yang sebelumnya lancar membayar namun kemudian menurun kinerja usahanya sebagai dampak COVID-19," katanya.

Para nasabah, lanjut dia, wajib mengajukan permohonan keringanan kepada bank/leasing dan selanjutnya akan dinilai kondisi masing-masing nasabah apakah terdampak atau tidak, bagaimana historis pembayarannya dan lainnya. OJK memberikan keleluasaan kepada bank/leasing untuk menilai berdasarkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi moral hazard atau bahaya moral, kata Robert Sinaipar, menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement