Jumat 19 Jun 2020 19:23 WIB

Ribuan Guru Non-PNS Menuntut SK Gubernur Jabar

Gubernur akan segera menerbitkan SK-nya dan akan segera dilayangkan ke kementrian.

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sebanyak 1.317 guru non-PNS bersertifikat pendidik yang bertugas di SMA/SMK/SLB Negeri di Jabar belum menerima tunjangan profesi, karena belum memenuhi syarat. Salah satu syaratnya mereka harus mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jabar. Namun, hingga saat ini SK tersebut belum juga dikeluarkan.

Menurut  salah seorrang Guru Tidak Tetap (GTT) SMAN 9 Kota Bandung, Rizki Safari Rakhmat, untuk diterbitkan SK penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) harus memiliki SK Gubernur. Berdasarkan data Disdik Jabar jumlah guru non-PNS  yang mengajar di sekolah negeri SMA/SMK/SLB sebanyak 1.317.

“Oleh sebab itu, kami menunut SK Gubernur segara diterbitkan. Bagi kami TPG ini sangat berarti. Setidaknya akan menjadi tambahan penghasilan bagi guru honorer tanpa menghapuskan honor provinsi yang sudah kami terima sejak tahun 2017. Apalagi sekarang di masa pandemi Covid-19,” ujar Rizki kepada wartawan, Jumat (19/6).

Rizki berharap, baik TPG maupun honor dari provinsi, keduanya tetap bisa mereka terima. Karena, sumber anggaran berbeda yaitu dari APBD untuk honor provinsi dan APBN untuk TPG.

Menurutnya, ada di antara 1.317 guru tersebut sejak 2006, 2007, 2008 hingg! 2019 yang tidak mendapatkan tunjangan karena berlum menerima SK Gubernur.  Mayoritas, memang GTT yang lulus tahun 2019 sebanyak 755 orang. Dari 1.317 tersebut GTT terbanyak berada di Kab Garut yakni 144 orang. Terbanyak kedua di Kota Bandung sebanyak 100 orang, dan ketiga di Kab Bogor sebanyak 89 orang.

Menurut Koordinator Wilayah Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) SMA dan SMK Kota Bandung dan Cimahi yang juga GTT SMKN 6 Kota Bandung, Ii Iskandar, Kepala Dinas Pendidikan Jabar saat dijabat Dewi Sartika sudah mengeluarkan surat edaran pemberkasan dalam memverifikasi data GTT SLB/SMA/SMK Jabar yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) yang dikeluarkan pada 5 Juni 2020.

Proses verifikasi dan balidasi (verval) data GTT, kata dia, telah dilakukan dari tingkat sekolah, Kepala Cabang Dinas (KCD), dan sekarang sudah sampai ke tingkat GTK Disdik Jabar untuk diajukan penerbitan SK Gubernur.“Harapan kami SK tersebut segera diterbitkan gubernur," katanya.

Menurutnya, pihaknya juga meminta DPRD Jabar untuk bisa mengawal proses ini sampai terbitnya SK Gubernur. Mengingat adanya pergantian kadisdik baru. "Oleh karena itu ini menjadi cacatan bagi kadisdik baru untuk tetap melanjutkan proses pemberkasan SK Gubernur,” kata Ii.

Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, Iwan Hermawan mengatakan anggaran untuk tunjangan ke-1.317 sudah ada karena bersumber dari APBN. “Tinggal menunggu SK saja dari gubernur," katanya.

Oleh sebab itu, kata Iwan, ia mendesak Gubernur Jabar untuk segera mengeluarkan SK tersebut. Apalagi sudah ada yang sejak tahun 2006 belum dibayarkan hanya karena terganjal SK gubernurnya.

Menurut Kadisik Jabar, Dedi Supandi, SK gubernur untuk guru honorer di Jabar tengah dalam proses. Gubernur akan segera menerbitkan SK-nya dan akan segera dilayangkan ke kementrian.

“Kabar gembira, kemarin kami sudah melayangkan percepatan surat keputusasan penetapan untuk 1.455 guru honoroer di Jabar yang sudah bersertifikat," kata Dedi seraya mengatakan kalau sudah selesai, pihaknya juga akan segera mengirimkannya ke kementerian, supaya yang bersangkutan mendapatkan tunjangannya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement