Jumat 19 Jun 2020 18:51 WIB

BKN: Pandemi Ubah Cara Kerja dan Kebutuhan Pegawai ASN

Kondisi pandemi membuat kuantitas pegawai menjadi tidak diperlukan saat ini.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta. PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor pada Senin (8/6), dengan ketentuan kapasitas sebesar 50 persen dari jumlah pegawai yang terbagi dalam dua sif dan waktu kerja paling sedikit 7,5 jam sehari. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta. PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor pada Senin (8/6), dengan ketentuan kapasitas sebesar 50 persen dari jumlah pegawai yang terbagi dalam dua sif dan waktu kerja paling sedikit 7,5 jam sehari. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) berharap Pemerintah mencarikan solusi untuk mengatasi kelebihan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang tidak dibutuhkan saat ini. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengakui, adanya pandemi Covid-19 memang menyebabkan terjadinya perubahan terhadap pegawai yang dibutuhkan.

Dikatakanya, kondisi pandemi membuat kuantitas pegawai menjadi tidak diperlukan saat ini. "Ini yg perlu dicarikan solusi oleh pemerintah jika memang terjadi kelebihan pegawai yang tidak memiliki kompetensi diperlukan. Mungkin bisa dialihkan ke jabatan lain agar lebih optimal," ujar Paryono melalui pesan singkatnya, Jumat (19/6).

Dia mengatakan, saat ini, bisa diawali dengan tiap instansi menghitung kebutuhan pegawai dengan analisis beban kerja, bukan jumlah pegawai yang ada. Dengan begitu, nantinya diketahui kebutuhan pegawai seperti apa yang dibutuhkan, berikut jumlahnya.

"Prediksi awal kami, dengan adanya Pandemi Covid19 dan cara kerja yang berubah ini terjadi perubahan terhadap pegawai yang dibutuhkan. Kemungkinannya bisa saja banyak pegawai tetapi bukan itu yg diperlukan saat ini, selama dan sesudah pandemi Covid-19," kata Paryono.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengaku telah bersepakat dengan BKN merumuskan ulang sistem manajemen SDM ASN sesuai dengan tatanan kenormalan baru. Tjahjo menyebut, salah satu hal yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan formasi kebutuhan kompetensi ASN.

Ini mengacu catatan BKN, kelompok produktif dalam masa work from home menjadi berlebihan atau overload sehingga harus mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan kelompok yang tidak produktif.

"Jadi kita kelebihan banyak tenaga yang tidak diperlukan tapi kekurangan tenaga yg dibutuhkan. Too many, but not enough Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Jumat (19/6).

Tjahjo juga menilai, perlunya strategi untuk mengurangi ASN yang tidak produktif secara bermartabat. Dia mengatakan, jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement