Jumat 19 Jun 2020 18:29 WIB

Waspadai Sampah Limbah Medis Terus Meningkat

DLH dejauh ini telah mengumpulkan 206,76 kg limbah infeksius Covid-19 dalam 2 bulan.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Limbah medis (Ilustrasi)
Foto: EPA
Limbah medis (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) bergerak cepat untuk melakukan penanganan pada peningkatan volume limbah rumah sakit di tengah pandemi corona. Pasalnya, limbah medis sejauh ini terus mengalami peningkatan yang signifikan di tengah pandemi virus corona. 

Karena itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Nova Harivan Paloh mendorong Dinas LH segera berkoordinasi kepada seluruh rumah sakit rujukan penanganan corona agar limbah berbahaya dan beracun dapat dipilah sejak dini.

“Artinya, memungkinkan tidak kalau Dinas Lingkungan Hidup (LH) hanya bertugas mengangkat (limbah rumah sakit) saja, dimana tempat pengepulnya. Jadi, APD-APD yang steril sekali itu dikepul dari rumah sakit-rumah sakit, ditaruh dimana sehingga pihak ketiga yang ambil dan mengelola limbah-limbah medis ini,” ujarnya, Jumat (19/6).

Komisi D DPRD DKI Jakarta juga meminta Dinas LH membuat rekomendasi dan panduan khusus kepada seluruh rumah sakit ataupun pihak ketiga tentang pengelolaan limbah. 

“Menurut saya didorong saja surat dari Pemprov DKI itu bagaimana kalau limbah rumah sakit juga kalau bisa merujuk dari edaran (Kementerian LHK), bagaimana kalau setiap rumah sakit bisa punya inseminator sendiri kalau memungkinkan. Nanti baru ada guidance dari Dinas LH untuk dibantu bagaimana pengelolaan limbah rumah sakit yang baik, misalnya mereka menyelenggarakan sendiri,” ujarnya.

Dengan demikian, dia mengimbau, Dinas LH DKI sebagai leading sektor pengelolaan limbah B3, memastikan pencemaran limbah medis baik dari rumah tangga ataupun rumah sakit, tidak terjadi di tengah lingkungan masyarakat.

“Saya harap limbah rumah sakit ini tidak boleh sampai tercemar di lingkungan warga. Kalau tiba-tiba ada limbah rumah sakit di masyarakat, rumah sakitnya bisa terkena pidana termasuk perusahaan pihak ketiga itu bisa kena pidana juga,” ungkap Nova.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) sejauh ini telah mengumpulkan 206,76 kilogram (kg) limbah infeksius Covid-19 dalam dua bulan terakhir sejak April 2020.

Dimana, dari lima wilayah administrasi di Ibu kota, yang paling banyak mengumpulkan limbah infeksius Covid-19 yakni di Jakarta Selatan dengan mencapai 85 kg, Jakarta Barat dengan 46,76 kg limbah infeksius, Jakarta Timur dengan 42 kg limbah infeksius, Jakarta Utara dengan 21 kg limbah infeksius dan Jakarta Pusat dengan 12 kg limbah infeksius.

Meski demikian, pihak memastikan hanya akan mengelola limbah bahan beracun berbahaya (B3) yang berasal dari rumah tangga. Sedangkan, limbah B3 dari rumah sakit memiliki aturan sendiri. Sebab, pengelolaan limbah menjadi tanggung jawab rumah sakit terkait sehingga Dinas LH DKI sejauh ini juga hanya akan memberi surat edaran untuk mengingatkan kewajiban rumah sakit dalam pengelolaan limbah medis.

Sebelumnya anggota tim peneliti Pusat Penelitian Oseanografi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Intan Suci Nurhati menemukan, perubahan komposisi sampah yang masuk ke Teluk Jakarta saat pandemi Covid-19 dengan adanya sampah dari APD seperti masker dan pelindung wajah.

Tim teliti sampah LIPI melakukan studi di dua muara sungai di Jakarta selama pandemi Covid-19 yaitu di Cilincing dan Marunda yang menemukan jumlah sampah mengalami sedikit peningkatan, tapi berat sampahnya berkurang.

"Kalau sebelum pandemi yang besar itu plastik. Tapi semasa pandemi ini ada kategori baru yang di tahun 2016 tidak ada sekarang ada, itu adalah APD," kata Suci.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement