REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan tim di lapangan telah berhasil mengamankan barang bukti emas sekitar dua kilogram dan alat berat jenis ekskavator, sejumlah dompeng, serta 93 barang bukti lainnya dari penanganan kasus penambangan emas liar (penambang emas tanpa izin/ilegal) di wilayah tersebut.
Selain itu, Polda juga menangkap 28 orang penambang ilegal yang terdiri dari lima orang pelaku di Kabupaten Merangin, kemudian Bungo delapan orang dan Tebo 15 orang. Hal ini menurut dia sebagai bukti kesungguhan jajarannya dalam menindak penambangan emas ilegal tersebut.
"Kita tidak segan-segan menindak tegas tambang ilegal khususnya di Jambi dan kami juga tidak pandang bulu dalam menangkap para penambang emas ilegal tersebut," katanya, Jumat (19/6).
Edi Faryadi juga mengatakan Polda Jambi dan jajaran sudah menerima sebanyak 110 laporan polisi terkait aktivitas penambangan liar. Untuk penindakan terhadap tersangka tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2020 hingga saat ini dan jika para tersangka ditindak karena melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin alias ilegal.
Kepolisian daerah Jambi meminta aktivitas penambangan liar segera dihentikan. Selain merusak lingkungan aktivitas penambangan liar juga sudah banyak menimbulkan korban jiwa.
"Penambangan emas ilegal ini sudah banyak memakan korban jiwa, baik yang ada dapat jenazahnya dan ada juga yang tidak dapat jenazahnya. Untuk itu, kita minta untuk segera dihentikan. karena juga telah merusak lingkungan," kata Kombes Pol Edi Faryadi.