REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta pemerintah untuk segera mencairkan tambahan anggaran pemilhan kepala daerah (Pilkada) 2020. Sebab, KPU meminta usulan anggaran direalisasikan ke dalam tiga tahap yakni pencairan pertama dilakukan Juni sebesar Rp 1,024 triliun, kedua Agustus Rp 3,286 triliun, dan ketiga Oktober Rp 457 miliar.
"DPR juga sudah minta kepastian dan jaminan melalui Mendagri, bahwa pemerintah pusat dengan berbagai cara bisa memenuhi permohonan KPU terkait anggaran," ujar Saan saat dihubungi, Jumat (19/6).
Komisi II DPR juga akan mengawasi proses pencairan tambahan anggaran Pilkada ini. Khususnya, untuk tahap pertama yang dijanjikan akan cair pada Juni 2020.
"Soal tambahan anggaran yang Rp 4,7 triliun sudah disepakati tahap pertama dicairkan Juni ini. Tentu kami akan awasi terus agar proses pencairan dana bisa cepat dilakukan," ujar Saan.
Komisi II juga akan kembali berbicara dengan pemerintah terkait Pilkada 2020. Jika tambahan anggaran tahap pertama untuk KPU tak kunjung ditransfer pencairannya.
"Nanti kami bicarakan lagi kalau anggarannya tidak ada. Hari Senin kita pastikan mudah-mudahan tidak ada penundaan lagi rapatnya, jadi kita bisa pastikan," ujar politikus Partai Nasdem itu.
Anggaran tambahan Pilkada 2020 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahap pertama disetujui Menteri Keuangan sebesar Rp 941 miliar. Sementara, KPU mengusulkan penambahan anggaran pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada tahap pertama sebanyak Rp 1,024 triliun.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, Menteri Keuangan telah menandatangani Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP-SABA), salah satu dokumen usulan revisi anggaran KPU. Dalam hal ini, KPU mengajukan permohonan tambahan dana Pilkada 2020. "Barusan dapat konfirmasi SP-SABA. Jadi SP-SABA itu surat penetapan satuan belanja anggaran. Itu sudah ditandatangani ibu menteri," ujar Arief saat konferensi pers yang diakses daring, Kamis (18/6).
Arief menuturkan, KPU perlu melewati satu langkah agar anggaran dapat direaliasikan. KPU harus melakukan revisi Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) sehingga anggaran itu dapat ditransfer ke KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020.