Jumat 19 Jun 2020 11:53 WIB

Masjid Raya Bandung tak Gelar Sholat Dua Gelombang

Sholat Jumat digelar sekali sesuai yang ditetapkan oleh hukum syar'i.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah umat muslim melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (12/6). Masjid Raya Bandung kembali menggelar sholat jumat dengan menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik (physical distancing) antarsaf serta membatasi jumlah jamaah menjadi 30 persen dari kapasitas masjid
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah umat muslim melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (12/6). Masjid Raya Bandung kembali menggelar sholat jumat dengan menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik (physical distancing) antarsaf serta membatasi jumlah jamaah menjadi 30 persen dari kapasitas masjid

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Masjid Raya Bandung memastikan tidak akan menggelar sholat Jumat dua gelombang seperti yang dianjurkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI). Mereka mengadakan sholat Jumat sekali sesuai yang ditetapkan oleh hukum syar'i.

"Masjid Raya mengadakan sholat Jumat biasa saja dan masih normal," ujar Ketua DKM Masjid Raya Bandung, KH Muchtar Gandaatmaja saat dihubungi, Jumat (19/6).

Menurutnya, pihaknya belum akan mengikuti anjuran DMI terkait sholat Jumat dua gelombang dengan sistem ganjil genap berdasarkan nomor telepon genggam.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menanggapi anjuran Dewan Masjid Indonesia (DMI) tentang sholat Jumat dua gelombang di masa pandemi covid-19 menuju era new normal. Kebijakan sholat dua gelombang dengan sistem ganjil genap mengacu ke nomor telepon genggam dinilai tidak sah sebab tidak berdasarkan hukum syar'i.

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengungkapkan berdasarkan fatwa MUI nomor 10 tahun 2000 maka sholat dua gelombang dinyatakan tidak sah. Ia mengatakan, sholat Jumat dijalankan sekali meski jamaah meluber hingga ke halaman masjid atau jalan.

"MUI sudah berpegang pada fatwa nomor 10 tahun 2000, bunyinya sholat Jumat dua shif dianggap tidak sah," ujarnya, Kamis (18/6).

DMI mengeluarkan aturan berupa anjuran bagi masjid-masjid dalam penyelenggaraan sholat Jumat pada era new normal ini. Dalam hal ini, DMI menganjurkan agar masjid yang memiliki  halaman yang dapat dipakai untuk sholat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah. 

Selanjutnya, bagi Masjid yang jamaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Sholat Jumat dalam 2 gelombang/shift. Gelombang pertama dilaksanakan pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00.

DMI kemudian memberikan pengaturan agar jumlah jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap barisannya. "Apabila Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil (contoh: 19 Juni 2020), maka jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya ganjil (contoh 081 31 ), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya genap mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00," demikian pernyataan DMI dalam surat edarannya, dalam keterangan rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (16/6).

Selanjutnya, apabila Jumat bertepatan dengan tanggal genap (contoh: 26 Juni 2020), maka jamaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) Genap (contoh 081......40), dapat melakukan Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama, yaitu sekitar pukul 12.00. Sedangkan jamaah yang memiliki nomor HP ujungnya ganjil mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement