Jumat 19 Jun 2020 05:20 WIB

Upah Minimum di RUU Cipta Kerja Bisa Berdampak Baik

Hanya akan ada dua jenis upah minimum yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Upah Minimum (ilustrasi). Hanya akan ada dua jenis upah minimum yang diatur dalam RUU Cipta Kerja, yaitu upah minimum provinsi dan industri padat karya.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum (ilustrasi). Hanya akan ada dua jenis upah minimum yang diatur dalam RUU Cipta Kerja, yaitu upah minimum provinsi dan industri padat karya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ketenagakerjaan dari Indoensian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi, mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mempunyai dampak positif terhadap buruh. Menurutnya, salah satunya ada pada peraturan upah minimum karena akan memberi jaminan kesejahteraan bagi pekerja.

"Menurut saya ketentuan upah minimum di dalam RUU Cipta Kerja itu akan berdampak positif untuk beberapa hal," ungkap Hemasari melalui sambungan telepon, Kamis (18/6).

Baca Juga

Dia menjelaskan, hanya akan ada dua jenis upah minimum yang diatur dalam RUU Cipta Kerja, yaitu upah minimum provinsi dan industri padat karya. Untuk upah minimum kewilayahan, seperti upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK), akan hilang.

"Indonesia sekarang ini terdapat lebih dari 333 jenis upah minimum. Satu provinsi seperti Jawa Barat itu mempunyai 28 jenis upah minimum karena kabupaten/kota masing-masing punya upah minimum dengan nilai yang berbeda dan ini membingungkan," kata dia.

Menurut Hemasari, RUU Cipta Kerja akan mengembalikan tujuan utama dari upah minimum sebagai jaring pengaman. Di sana juga akan diatur upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

"Kalau sekarang kan bukan safety net (jaring pengaman). Upah minimum mengejar kesejahteraan. Sehingga, karena upah minimum itu saking tingginya, maka kemudian para pekerja dan yang sudah bekerja puluhan tahun pun dapetnya upah minimum itu," jelas dia.

Ia juga menjelaskan, upah minimum seharusnya menjadi patokan upah untuk orang yang bekerja pada masa percobaan atau di bawah satu tahun. Untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari waktu tersebut, upahnya tidak boleh sama dengan upah minimum, harus di atas upah minimum dengan skala upah.

"Bagaimana cara menetapkannya upah yang diatas upah minimum itu? UU mengatakan dirundingkan antara buruh dan perusahaan. Buruh itu bisa langsung, bisa lewat perwakilan atau bisa lewat serikat pekerja. Jadi fungsi perundingan itu yang nomer satu nanti," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement