Kamis 18 Jun 2020 23:24 WIB

IDI DIY: Istilah 'Adaptasi Kebiasaan Baru' Lebih Dipahami

'Adaptasi kebiasaan baru' karena kebiasaan kita baru semua.'

Tanda jaga jarak pengunjung dipasang sebagai salah satu protokol masuk Candi Prambanan, Yogyakarta (Ilustrasi). Istilah 'adaptasi kebiasaan baru' lebih mudah dipahami masyarakat dibandingkan 'new normal' atau kenormalan baru.
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Tanda jaga jarak pengunjung dipasang sebagai salah satu protokol masuk Candi Prambanan, Yogyakarta (Ilustrasi). Istilah 'adaptasi kebiasaan baru' lebih mudah dipahami masyarakat dibandingkan 'new normal' atau kenormalan baru.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daerah Istimewa Yogyakarta dr Joko Murdiyanto mengatakan istilah 'adaptasi kebiasaan baru' lebih mudah dipahami masyarakat dibandingkan 'new normal' atau kenormalan baru. Penggunaan istilah yang mudah dipahami akan membuat masyarakat mematuhi penerapkan protokol kesehatan.

"Menurut saya lebih tepat dengan istilah 'adaptasi kebiasaan baru' karena kebiasaan kita baru semua mulai dari cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak," kata Joko saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (18/6).

Baca Juga

Joko mengatakan istilah normal baru tidak jarang disalahpahami sebagian masyarakat. Banyak yang menganggap normal baru sebagai situasi yang sudah normal sepenuhnya tanpa perlu disertai pembiasaan menerapkan protokol kesehatan.

Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, menurut Joko, kampanye yang digencarkan perlu memerhatikan istilah yang tepat serta mudah diterima seluruh lapisan masyarakat. "Ya bagi orang yang mengerti enggak masalah. Tetapi bagi masyarakat yang tidak paham barangkali 'new normal' pemahamannya ya sudah kembali ke normal," kata dia.

Kendati memiliki semangat untuk menggairahkan kembali perekonomian nasional, menurut dia, jaminan penerapan protokol kesehatan harus menjadi fokus utama untuk menekan kasus penularan Covid-19 yang masih berpotensi terjadi. Bahkan, lanjut Joko, pendekatan hukum memungkinkan digunakan untuk memastikan kepatuhan masyarakat mencegah penularan.

"Kampanye protokol kesehatan harus ketat dan disiplin dan ada pendekatan hukum. Misalnya kalau tidak pakai masker denda karena membiasakan masyarakat memakai masker tidak gampang," kata dia.

Sementara itu, kata dia, untuk menerapkan normal baru setidaknya ada enam aspek yang harus dipenuhi yakni transmisi sudah terkendali, kesiapan rumah sakit, risiko penularan terkendali, telah melakukan upaya pencegahan penularan dengan disiplin, dan mencegah munculnya kasus import.

"Keenam partisipasi masyarakat harus betul-betul dilibatkan karena sudah menjadi perubahan pola hidup yang luar biasa," kata dia.

Selain itu, ia menambahkan, dari aspek epidemiologi, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum normal baru diterapkan. Salah satunya ada penurunan kasus selama dua minggu dengan persentase kurang dari 50 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement