REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menerima proposal usulan dari pengelola mal untuk kembali beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Ada dua mal yang telah siap menjalankan uji coba.
"Pertama, Mal BTM (Bogor Trade Mall) dan (Lippo Plaza) Ekalokasari," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat ditemui di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (18/6).
Dedie menjelaskan, BTM secara resmi menjadi mal pertama yang kembali beroperasi. Sementara, Lippo Plaza Ekalokasari akan menyusul dalam waktu satu atau dua hari ini.
Namun, di tengah kabar baik untuk kedua pengelola mal dan pelaku usahanya, Kota Bogor sedang menghadapi klaster supermarket. Klaster itu, berasal dari Mitra 10. Sebanyak tiga dari 252 orang yang bekerja di toko tersebut dinyatakan positif Covid-19.
Jumlah itu, kembali bertambah satu kasus yang diperoleh dari penelusuran dan kontak erat. "Satu itu bukan dari pegawai tetapi dari keluarga ya, dan ini masih kita perdalam mudah-mudahan tidak bertambah," jelas Dedie.
Sampai ini, Dedie mengungkapkan, telah melakukan swab test kepada 72 karyawan yang berinteraksi dengan pegawai tersebut. Untuk hasilnya, kata Dedie, masih harus menunggu beberapa hari ke depan.
"Kita butuh dua tiga hari ya, karena kita sebagian ada yang dikirim ke Bandung, ada yang dikirim ke Jakarta ada yang di Laboratorium IPB," jelas dia.
Selain itu, Dedie menyatakan, pihaknya terus mengembangkan penelusuran. Sebab, dari karyawan yang positif itu, harus memperluas penelusuran kepada orang yang menjadi pengunjung Mitra 10 dalam 14 hari belakang.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 Kota Bogor itu mengatakan, telah memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor membuat aplikasi khusus untuk menangani klaster Mitra 10. Demikian, masyarakat yang merasa sempat berkunjung dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti rapid maupun swab test.
"Ada 10 yang melaporkan, nah untuk mengefektifkan pola mapping-nya itu kita bikin aplikasi, aplikasinya sedang kita sempurnakan, nanti dirilis oleh Dinkes ke masyarakat yang pernah interaksi," jelas dia.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan dibukanya mall telah sesuai Peraturan Gubernur (Perbub) Nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Perbub, ditindak lanjuti dengan Peraturan Walikota Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor.
"Itu terkait kemarin toko nonpangan, di luar pusat perbelanjaan. Sekarang boleh di dalam mal," kata Alma.
Dia menjelaskan, mal yang beroperasi harus beradaptasi untuk memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam perwali. Kendati demikian, dia menyatakan, mall yang beroperasi berstatus ujicoba.
"Harapannya ini untuk supaya perekonomian berjalan, masyarakat juga harus aman dari Covid-19," jelas dia.
Center Direktur mal BTM Andreas Slamet menceritakan, selama PSBB pertama yang di mulai sejak Rabu, 15 April 2020 pusat perbelanjaan di Kota Bogor dilarang beroperasi secara penuh. Namun, minimarket atau supermarket masih boleh beroperasi.
Kemudian Pemkot Bogor mengumumkan untuk melanjutkan PSBB di masa transisi selama satu bulan ke depan pada Kamis (4/6). Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan pengecekan kesiapan Aktivitas Kebiasaan Baru (AKB) di Mall BTM pada Selasa, (9/6) lalu.
"Merujuk hasil sidak protokol kesehatan itu, Mal BTM dapat melakukan uji coba operasional mulai Kamis, 18 Juni 2020 dengan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB," kata Slamet.
Dia menambhakan, beroperasinya mal diharapkan dapat kembali menghidupkan roda ekonomi di Kota Bogor. Demikian masa sulit saat PSBB dapat dilalui.
"Tapi Covid-19 masih mengacam, maka dari itu, pemkot juga sudah menerbitkan protokol-protokol tentang kesehatan yang harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk oleh pengelola, karyawan tenant dan masyarakat," ucap Slamet.