Kamis 18 Jun 2020 23:15 WIB

Pembeli dan Pedagang Pasar di Indramayu Wajib Pakai Masker

Masker wajib digunakan oleh pembeli dan pedagang pasar di Indramayu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Pembeli dan Pedagang Pasar di Indramayu Wajib Pakai Masker. Foto: Masker kain bisa menjadi alternatif di tengah langkanya masker bedah (Foto: ilustrasi masker kain)
Foto: Youtube
Pembeli dan Pedagang Pasar di Indramayu Wajib Pakai Masker. Foto: Masker kain bisa menjadi alternatif di tengah langkanya masker bedah (Foto: ilustrasi masker kain)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Kabupaten Indramayu bersiap menyongsong pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) setelah berakhirnya PSBB Proporsional pada 26 Juni 2020 mendatang. Untuk itu, sarana umum wajib disiapkan memasuki fase tersebut, salah satunya pasar tradisional.

Untuk memastikan kesiapan pasar tradisional menuju AKB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Indramayu melakukan pengecekan ke sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Indramayu, Kamis (18/6). Pengecekan itu dipimpin Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, selaku Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Indramayu.

Baca Juga

Adapun sejumlah pasar daerah di wilayah Indramayu yang diunjungi oleh tim adalah Pasar  Baru Indramayu, Pasar Bangkir, Pasar Losarang, Pasar Kandanghaur, Pasar Patrol, Pasar Anjatan, dan Pasar Haurgeulis.

Dipilihnya pasar tradisional sebagai lokasi awal sosialisasi fase AKB, jelas Taufik, karena pasar merupakan sarana umum yang vital bagi kehidupan manusia. Pasar menjadi tempat bertemunya banyak orang untuk melakukan transaksi jual beli.

‘’Saat pelaksanaan AKB, saya minta kepala pasar bertanggung jawab terhadap penerapan AKB. Jangan sampai ada yang tidak menggunakan masker saat berada di pasar,’’ tegas Taufik.

Selain itu, Taufik juga meminta agar setiap pasar tradisional harus memiliki petugas khusus di pintu utama. Tugasnya untuk mengawasi orang yang masuk dan memeriksa suhu tubuh.

‘’Jika ada pengunjung yang tidak pakai masker, suruh kembali lagi,’’ tegas Taufik.

Selain pembeli, para pedagang juga harus menggunakan masker dan sarung tangan dalam melaksanakan transaksi. Di setiap kios pun harus tersedia tempat cuci tangan atau menyediakan hand sanitizer dan memberikan tanda jaga jarak.

‘’Pedagang harus membuat surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan,’’ tukas Taufik.

Selanjutnya, petugas pasar juga mesti terus berkeliling ke setiap kios untuk monitoring pelaksanaan protokol kesehatan. Petugas harus terus mengingatkan para pedagang dan pembeli mwngenai protokol pencegahan Covid-19.

‘’Pelaksanaan protokol kesehatan ini jangan main-main, jadi petugas pasar harus benar-benar tegas. Saya siapkan sanksi jika masih ada pelanggaran protokol kesehatan di pasar,’’ tukas Taufik.

Sementara itu, Kepala Pasar Baru Indramayu, Ahmad Jamaludin, mengatakan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan terhadap semua yang ada di pasar. Setiap yang masuk ke areal pasar baik pedagang dan pengunjung wajib memakai masker.

‘’Kami juga terus mendorong agar setiap kios menyediakan tempat untuk cuci tangan/handsanitizer, jaga jarak dan selalu mematuhi protokol kesehatan,’’ kata Ahmad. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement