Kamis 18 Jun 2020 00:32 WIB

Pemkab Gugat untuk Pengembalian Aset Kebondalem

Aset yang digugat tak mencakup seluruh lahan di Kebondalem yang menjadi milik pemkab.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Bupati Banyumas Achmad Husein.
Foto: Antara
Bupati Banyumas Achmad Husein.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas menggugat pengembalian aset lahan milik Pemkab yang sudah terlanjur diserahkan pada pengembang. Lahan yang digugat untuk dikembalikan adalah lahan Kebondalem yang saat ini menjadi komplek pertokoan di Kota Purwokerto. Hal itu disampaikan Bupati dalam sidang DPRD yang membahas LKPj Bupati 2019, Rabu (17/6).

Meski demikian, Bupati Achmad Husein menyebutkan, aset yang digugat tidak mencakup seluruh lahan di Kebondalem yang menjadi milik Pemkab. Melainkan hanya terbatas pada aset yang tidak masuk dalam obyek sengketa. "Aset yang digugat untuk dikembalikan ke Pemkab lagi, yakni aset diluar objek sengketa dengan PT GCG hasil perjanjian tanggal 7 Maret 1986," ujar Bupati.

Menurutnya, aset yang dinilai bukan merupakan obyek sengketa, adalah aset berupa tanah dan bangunan yang menjadi obyek perjanjian 22 Januari 1980 dan 21 Desember 1982. "Bidang tanah yang masuk dalam dua obyek perjanjian itu tidak masuk dalam luasan objek sengketa hasil perjanjian tahun 1986," kata Achmad Hisein.

Sedangkan obyek perjanjian 22 Januari 1980 dan 21 DEsember 1982, menurut Bupati, sudah berakhir masa perjanjiannya pada tahun 2012 silam. "Bidang tanah ini sekarang sudah dicatatkan dalam inventarisasi aset milik pemkab," katanya.

Menurut dia, penilaian kedua obyek perjanjian itu tidak masuk dalam penyerahan pengelolaan  kembali ke PT GCG, didasarkan pada hasil pengukuran ulang yang dilakukan petugas ukur dari kantor pertanahan Purwokerto. Pengukuran ulang itu juga dihadiri direktur dan kuasa hukum PT GCG, pada 11 Oktober 2019.

"Hasil pengukuran ulang ini yang kita ajukan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK  Nomor 110/LHP/BPK/XVIII.SMG/11/2017, terkait aset pemkab di Kebondalem," katanya.

Bupati juga menyebutkan, gugatan diajukan karena upaya negosiasi untuk pembatalan dua objek perjanjian yang sudah terlanjur diserahkan tersebut, tidak membuahkan hasil. "Pemkab Banyumas melalui jaksa pengacara negara Kejari Purwokerto telah dilakukan musyawarah dan negosiasi dengan PT CGC. Namun tidak membuahkan hasil," katanya.

Bahkan Bupati juga menyatakan, Pemkan tidak hanya sekadar mengajukan gugatan pembatalan kesepakatan. Namun juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan kepada PT GCG. "Gugatan itu kita masukan ke PN Purwokerto tanggal 8 Desember 2019. Sidang pertama sudah dimulai 7 Juni lalu," katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus lahan Kebondalem ini berawal dari perjanjian yang ditandatangani antara Pemkab Banyumas dan CV Bali (kemudian berubah menjadi PT CGC). Dalam perjanjian yang dilakukan tahun 1980, 1982 dan 1986, Pemkab menyewakan penguasaan lahan tersebut pada CV Bali untuk dikelola sebagai pusat bisnis. Untuk itu, CV Bali memberikan sejumlah kompensasi pada Pemkab. Sedangkan perjanjian berlaku untuk masa 30 tahun.

Namun sebelum masa perjanjian berakhir, lahan yang menurut perjanjian dikelola pada CV Bali, menjadi tempat penampungan pedagang kaki lima. Hal ini mengundang protes CV Bali, yang kemudian enggan melanjutkan pembangunan kawasan tersebut sebagai sentra bisnis.

Belakangan, CV Bali yang berubah nama menjadi PT CGC mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung, gugatan tersebut ternyata dikabulkan sehingga Pemkab kembali menyerahkan lahan tersebut selama 30 tahun ke depan pada PT CGC. Bahkan Pemkab juga diwajibkan membayar denda ganti rugi senilai Rp 22 miliar, dan telah diserahkan melalui panitera PN Purwokerto senilai Rp 10,5 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement