Rabu 17 Jun 2020 21:21 WIB

Rapergub New Normal di DIY Disahkan Awal Juli 2020

SOP New Normal masih digodok Pemda DIY dan Pemkab/Pemkot

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji (tengah)  menjelaskan terkait dampak yang terjadi di DIY akibat penyebaran corona  yang sudah ada di Indonesia yang disampaikan di Kompleks Kepatihan,  Yogyakarta, Kamis (5/3).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji (tengah) menjelaskan terkait dampak yang terjadi di DIY akibat penyebaran corona yang sudah ada di Indonesia yang disampaikan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Rancangan peraturan gubernur (Rapergub) terkait standard operational procedure (SOP) The New Normal di DIY akan disahkan pada awal Juli 2020. Saat ini, SOP tersebut masih dimatangkan oleh Pemda DIY bersama dengan pemerintah kabupaten dan kota.

Pihaknya masih menerima masukan dari berbagai pihak untuk mematangkan SOP tersebut. Rencananya, The New Normal sendiri akn diterapkan di DIY pada Juli mendatang.

"Pengesahan Rapergub tentang SOP New Normal menjadi Pergub rencananya akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2020 mendatang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (17/6).

Kepala Biro Organisasi DIY, Jarot Budi Harjo mengatakan, secara garis besar SOP yang dirancang tersebut mengatur ASN, perekonomian. Termasuk pariwisata, pendidikan dan utamanya protokol kesehatan."Agar SOP ini bisa berjalan dengan baik, kabupaten/kota perlu memberikan masukan untuk penyempurnaannya," kata Jarot.

Sebelumnya, Draft SOP The New Normal itu sendiri telah diserahkan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Namun, belum dapat disahkan menjadi Pergub. Hal tersebut dikarenakan masih banyak masukan dari Sultan saat disampaikannya draft SOP tersebut. Sehingga, masih diperlukan beberapa perbaikan sebelum disahkan.

"Arahan dari gubernur masih ada beberapa perbaikan," kata Aji beberapa waktu lalu. Sebelum draft tersebut disahkan, akan dilakukan uji coba publik terlebih dahulu. Setelah adanya Pergub ini, maka pemerintah kabupaten dan kota dapat mengembangkan sendiri SOP yang sudah ada sesuai karakteristik masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement