REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengelola Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur mengerahkan petugas untuk menyisir pelanggar protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Keterangan ini disampaikan Kepala Pasar Induk Kramat Jati Agus Lamun.
"Tim kita berupaya walaupun memang tidak mudah menyadarkan seluruh masyarakat pedagang dan pengunjung serta penggiat di Pasar Induk Kramat Jati ini," katanya di Jakarta, Rabu.
Petugas lapangan menyisir seluruh kios dan lapak pedagang untuk memastikan seluruh protokol kesehatan dijalani secara optimal. Terhadap pelanggar, kata Agus, diberikan teguran serta imbauan untuk mematuhi aturan.
Agus mengatakan Pasar Induk Kramat Jati juga telah menerapkan sistem ganjil genap terhadap operasional kios pedagang. Pengunjung dan pedagang juga diwajibkan mencuci tangan pada tempat yang disediakan.
"Kami melakukan penambahan petugas Gugus Tugas Covid-19 untuk mengecek suhu tubuh bagi pengendara motor dan mobil," ujar Agus.
Pedagang atau pengunjung pasar yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu atau memilih sanksi kerja sosial. Aturan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.