Rabu 17 Jun 2020 11:42 WIB

Warga Kupang Keluhkan Belum Terima Bansos

Para lurah, RT dan RW untuk mendata secara menyeluruh warga yang belum terakomodir

Pelayanan kembali dibuka di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, NTT, Selasa (16/6/2020). KPP Pratama Kupang kembali membuka pelayanan bagi wajib pajak dengan metode tatap muka namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Pelayanan kembali dibuka di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, NTT, Selasa (16/6/2020). KPP Pratama Kupang kembali membuka pelayanan bagi wajib pajak dengan metode tatap muka namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG--Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore mengaku mendapat banyak keluhan dari warga daerahnya yang terdampak pandemi Covid-19 belum menerima bantuan sosial dari pemerintah.

"Kami menerima keluhan tentang banyak warga yang terdampak pandemi Covid-19 belum menerima bantuan sosial. Kami berharap pemerintah Kelurahan untuk mendata lagi warga yang belum menerima bantuan itu sehingga bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Rabu (17/6).

Jefri berharap para lurah, RT dan RW untuk mendata secara menyeluruh warga yang belum terakomodir dalam data penerima bantuan sosial yang dialokasikan pemerintah Kota Kupang.

Ia berharap masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 seperti pelaku UMKM, tukang ojek dan karyawan swasta menjadi prioritas penerima bantuan sosial dari pemerintah Kota Kupang.

"Kami minta data lagi warga yang belum menerima bantuan terutama masyarakat yang terdampak langsung pandemik Covid-19, seperti pedagang, masyarakat pelaku UMKM, tukang ojek dan karyawan swasta," kata Jefri.

Jefrisering mengingatkan lurah agar mendata dan memverifikasi serta memvalidasi data penerima bantuan di kelurahan masing-masing secara baik, sehingga distribusi bantuan sosial pandemi Covid-19 dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

Selain itu kata dia, penerima bantuan sosial agar diumumkan secara terbuka untuk kepentingan transparansi dan pertangungjawaban kepada publik.

Mantan anggota DPR-RI dari Partai Demokrat itu juga mengimbau kepada masyarakat agar memenuhi administrasi yang disyaratkan sebagai penerima seperti kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.

"Warga yang berhak menerima bantuan adalah yang terdampak Covid-19, bukan penerima bantuan seperti Sembako Nasional, PKH, Bansos Tunai dan Bantuan Presiden serta bantuan serupa lainnya yang bersumber dari APBN," kata Jefri.

Pemerintah Kota Kupang mulai mendistribusikan bantuan sosial bagi 23.640 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan yang diberikan pemerintah Kota Kupang terdiri dari beras 10 kg, minyak goreng, gula dan mi instan satu dus.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement