REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Lukmansyah mengatakan semasa penerapan tatanan normal baru, bekerja lembur bagi pekerja harus diminimalisasi untuk menjaga kesehatan pekerja.
"Sesuai surat edaran dari kementerian, kerja lembur bagi pekerja harus diminimalisir dan akan lebih baik ditiadakan," ujar Lukmansyah di Bandarlampung, Selasa (16/6).
Ia mengatakan, peniadaan bekerja lembur bagi pekerja semasa penerapan tatanan normal baru perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan pekerja.
"Kesehatan pekerja menjadi yang utama, sehingga bagi saya pekerja berhak untuk tidak melakukan kerja lembur selama pandemi belum usai," katanya.
Menurut Lukmansyah, bila suatu perusahaan menghendaki pekerja harus bekerja lembur maka perusahaan wajib memberikan asupan suplemen dan vitamin secara berkelanjutan.
"Kalau perusahaan secara terpaksa menghendaki pekerja harus lebur, mereka wajib menyediakan suplemen dan vitamin secara berkelanjutan, akan tetapi kerja lembur tidak bisa dipaksakan karena kesehatan pekerja yang utama," ucapnya.
Ia menjelaskan, di masa normal baru pekerja harus tetap produktif namun perusahaan harus menjaga agar pekerja tidak terlalu lelah, serta terus menjamin kesehatan setiap pekerja.
"Kita di masa normal baru harus produktif namun kesehatan menjadi yang utama, sehingga pekerja dijaga agar tidak terlalu lelah, serta protokol kesehatan harus tetap di laksanakan dengan ketat, masker jaga jarak dan rajin cuci tangan tidak boleh disepelekan," ujar Lukmansyah.