Selasa 16 Jun 2020 05:07 WIB

Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah Penyelewengan Bansos Covid-19

Bansos wajah kepala daerah bisa disalahgunakan kepada daerah yang maju Pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Pilkada (ilustrasi), Bawaslu menemukan sejumlah kepala daerah juga terendus melakukan kegiatan yang menguntungkan dirinya sendiri dari program bansos untuk masyarakat terdampak virus corona.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi), Bawaslu menemukan sejumlah kepala daerah juga terendus melakukan kegiatan yang menguntungkan dirinya sendiri dari program bansos untuk masyarakat terdampak virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait potensi penyalahgunaan kewenangan pejawat kepala daerah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) saat pandemi Covid-19. Lebih 200 kepala daerah yang mungkin maju kembali dalam pilkada serentak di 270 daerah tahun ini.

"Maka imbauan kami agar bansos tidak disalahgunakan oleh calon yang berpotensi petahana (pejawat, red)," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6).

Baca Juga

Apalagi, kepala daerah saat ini juga menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Sementara, penanganan Covid-19 beriringan dengan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

Sejumlah kepala daerah juga terendus melakukan kegiatan yang menguntungkan dirinya sendiri dari program bansos untuk masyarakat terdampak virus corona. Bansos tersebut berasal dari anggaran pemerintah daerah tetapi kemasan paket bansos dibubuhi gambar kepala daerah dan namanya.

Sementara, lanjut Abhan, Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi karena belum ada penetapan pasangan calon sesuai pedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam hal ini, penjatuhan sanksi bagi kepala daerah yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan menjadi ranah Kemendagri.

Ia menjelaskan, Kemendagri dapat menindak kepala daerah yang melakukan pelanggaran dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu diatur larangan kepala daerah memanfaatkan program pemerintah untuk menguntungkan dirinya sendiri maupun orang lain.

Abhan menuturkan, Bawaslu dapat melakukan fungsi pencegahan dengan berkoordinasi dengan Kemendagri agar kepala daerah mematuhi ketentuan UU Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan pilkada. Bawaslu dapat mengajukan sejumlah rekomendasi hasil pengawasan potensi pelanggaran Pilkada 2020.

"Kami hanya menyampaikan rekomendasi kajian menyampaikan dan Mendagri yang mengambil tindakan," lanjut Abhan.

Ia berharap, DPRD sama-sama melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala daerah. Bawaslu mendorong DPRD memastikan bansos tidak digunakan dalam politik praktis calon yang berencana mengikuti kontestasi pilkada.

"Kita harus menjaga bahwa pilkada ditengah pandemi jangan sampai mendegradasi kualitas pilkada. Kualitas tahapan harus luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) jurdil (jujur dan adil) dan kompetisi di antara kandidat tetap fair," kata Abhan.

Diketahui, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu ini bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena tahapan pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement