Selasa 16 Jun 2020 02:21 WIB

Pembelajaran di Zona Hijau Hanya Aktivitas di Kelas

Semua tahapan ini akan berlaku jika daerah tersebut tetap berstatus zona hijau.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Siswi mengambil hand sanitizer sebelum prosesi wisuda siswa SD di tengah pandemi Covid19 di Sekolah Mutiara Persada, Yogyakarta, Senin (15/6). Sebanyak 50 siswa SD Sekolah Mutiara Persada mengikti wisuda dengan cara Drive Thru
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Siswi mengambil hand sanitizer sebelum prosesi wisuda siswa SD di tengah pandemi Covid19 di Sekolah Mutiara Persada, Yogyakarta, Senin (15/6). Sebanyak 50 siswa SD Sekolah Mutiara Persada mengikti wisuda dengan cara Drive Thru

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan sekolah yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka hanya yang berada di zona hijau. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, bagi sekolah yang sudah boleh dibuka tidak boleh mengadakan aktivitas yang membuat siswa berkumpul.

"Pada masa transisi, hanya boleh masih ke kelas, dan langsung pulang. Jadi aktivitas seperti ke kantin, kegiatan olah raga, ekstrakurikuler, tidak diperkenankan selama dua bulan pertama," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Senin (15/6).

Ia menegaskan, pada prinsipnya apapun aktivitas yang sifatnya berkumpul atau mencampur antara satu kelas dan lainnya tidak diperbolehkan. Peraturan ini akan dilakukan selama masa transisi berlangsung.

Adapun peraturan sebelum sekolah di zona hijau dibuka kembali, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, pemerintah daerah harus setuju dengan pembukaan tersebut. Selanjutnya, satuan pendidikan harus memenuhi semua check list persiapan pembelajaran tatap muka. Terakhir, orang tua harus mengizinkan anaknya kembali belajar di sekolah.

Nadiem menambahkan, di zona hijau, tidak semua jenjang pendidikan langsung kembali ke sekolah secara bersamaan. Di zona hijau, setelah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, pada bulan pertama hanya jenjang SMP sederajat dan SMA sederajat yang boleh masuk sekolah.

"(bulan pertama) hanya level menengah. Jadi, SD belum boleh dipersilakan membuka," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Senin (15/6).

Selanjutnya, dua bulan kemudian jenjang SD dan SLB boleh dibuka dan melakukan pembelajaran tatap muka. Terakhir, dua bulan selanjutnya setelah SD dan SLB dibuka, baru diperkenankan jenjang PAUD untuk menjalankan pembelajaran tatap muka. Sehingga, masing-masing jenjang diperbolehkan dibuka dengan jarak dua bulan.

Namun, lanjut dia, semua tahapan ini akan berlaku jika daerah tersebut tetap berstatus zona hijau. Apabila Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan daerah tersebut menjadi zona selain hijau, maka peserta didik akan kembali belajar di rumah.

"Mohon dimengerti, ini pada saat zona hijau. Kalau berubah zona hijau menjadi zona kuning, proses ini diulang dari nol. Jadi, semuanya harus balik lagi belajar dari rumah," kata Nadiem menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement