Selasa 16 Jun 2020 01:17 WIB

Apabila Pejabat Selewengkan Dana Covid-19, Kapolri: Sikat

Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim Polri

Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter Polri) Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan).
Foto: Dok. Pol
Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter Polri) Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan Polri siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas pihak-pihak yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemik Covid-19.

"Ya, dalam situasi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memroses pidana," kata Jenderal Idham di Jakarta, Senin (15/6).

Hal itu dikatakannya menyusul permintaan Presiden Jokowi kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum pejabat yang nekat melakukan tindak pidana korupsi di tengah pandemi Corona. Presiden Jokowi tidak ingin anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 677,2 triliun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kapolri Idham mengatakan bahwa Korps Bhayangkara telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Tim tersebut akan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu. "Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim Polri," ujar jenderal bintang empat ini.

Idham pun memperingatkan semua pihak agar tidak menyalahgunakan prosedur pencairan dana penanganan Covid-19 dengan tujuan memperkaya diri. "Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid-19. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat! Hukumannya sangat berat," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement