REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengingatkan seluruh jajaran di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) saat pelayanan nikah, serta harus menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariat Kanwil Kemenag Aceh Hamdan mengatakan kini tidak ada alasan setiap orang untuk enggan melakukan pencatatan pernikahan karena setiap pencatatan pernikahan di KUA tanpa dipungut biaya atau gratis. "Kalau persyaratannya sudah lengkap dan sesuai prosedur, daftarkan segera rencana pernikahannya di KUA, apalagi sudah gratis," katanya, di Banda Aceh, Senin (15/6).
Hamdan mengingatkan hal tersebut setelah pihaknya melakukan monitoring ke beberapa pelayananan nikah di KUA kecamatan yang ada di daerah berjulukan Tanah Rencong. Menurut dia, proses nikah di luar KUA atau di luar waktu kerja maka harus membayar sebanyak Rp 600 ribu, dan disetor langsung ke bank yang telah ditentukan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2015.
Dia menegaskan sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut, setiap KUA tidak boleh menerima kutipan dalam bentuk apapun pada saat melakukan pelayanan pernikahan. "Segala jenis layanan di kantor tidak boleh ada kutipan apapun. Berikan layanan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk segera serahkan buku nikah dan kartu nikah, khusus KUA yang sudah memiliki fasilitas printer kartu nikah sesaat setelah akad nikah berlangsung," ujarnya.
Hamdan meminta pencatatan pernikahan juga harus sesuai dengan waktu dan tempat yang didaftarkan oleh calon pengantin. Masyarakat juga diminta untuk menyetor sendiri biaya administrasi nikah di luar KUA ke bank yang ditunjuk, guna menghindari terjadinya maladministrasi. "Jangan wakilkan kepada kepala KUA atau stafnya. Setor sendiri ke bank yang telah ditentukan," ujarnya.