REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat perbelanjaan di DKI Jakarta akan ditindak tegas jika melanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sanksi akan diberikan bertahap.
"Sanksi terhadap pelanggarannya akan diberikan peringatan sebanyak dua kali, selanjutnya dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan," kata Plt Kepala Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allodi Jakarta, Senin.
Ratu mengatakan, sesuai SK Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Nomor 194 Tahun 2020, mal diizinkan mulai beroperasinya mulai 15 Juni 2020 sampai 2 Juli 2020 dengan penerapan protokol kesehatan. Selain itu, SK tersebut juga mengatur jenis usaha yang boleh beroperasi dan yang tidak hingga langkah yang dilakukan ketika terjadi peningkatan kasus Covid-19.
"Termasuk pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal, dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan normal baru," katanya.
Mengenai sanksi dalam SK DPPKUKM tersebut, menurut Elizabeth, mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang diteken 30 April 2020. Sementara untuk jenis kegiatan/aktivitas di mal yang tidak boleh beroperasi pada 15 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020, yakni:
1. Area bermain anak dan permainan anak temporer
2. Tempat kebugaran
3. Bioskop
4. Pameran
5. Function Hall
6. Salon
7. Bar