Selasa 16 Jun 2020 00:03 WIB

Muhammadiyah: Kontroversi RUU HIP Kuras Energi Bangsa

Jika pembahasannya dipaksakan, maka berpotensi timbulkan kontroversi kontra produktif

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (kedua kanan)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengkritik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). PP Muhammadiyah menilai RUU HIP malah melahirkan kontroversi yang tidak perlu.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengingatkan, RUU HIP mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Sehingga, jika pembahasannya dipaksakan, maka berpotensi menimbulkan kontroversi yang kontra produktif.

"Tak menutup kemungkinan juga membuka kembali perdebatan dan polemik ideologis dalam sejarah perumusan Pancasila yang sudah berakhir secara bijaksana oleh para pendiri bangsa," kata Haedar dalam keterangan resmi yang diterima Republika pada Senin, (15/6).

PP Muhammadiyah mengimbau, agar semua pihak di tubuh bangsa, tetap tenang dan memupuk kebersamaan dalam semangat persatuan. Terlebih,di tengah kasus virus corona yang belum tuntas, dibutuhkan kerja sama lintas sektor.

Haedar menekankan, tujuan Undang-undang untuk menciptakan tertib sosial, kedamaian, kesejahteraan, perlindungan dan kepastian bagi setiap warga negara. Sehingga, tak pantas jika suatu RUU malah memberi efek sebaliknya.

"Kontroversi RUU HIP akan menguras energi bangsa dan bisa memecah belah persatuan, lebih-lebih di tengah negara dan bangsa Indonesia menghadapi pandemi covid-19 yang sangat berat dengan segala dampaknya," tegas Haedar.

Haedar merasa, bangsa Indonesia perlu belajar dari dua pengalaman sejarah kekuasaan di masa lalu ketika perumusan Perundang-undangan atau kebijakan penerapan ideologi Pancasila disalahgunakan. Bahkan, ideologi Pancasila dijadikan instrumen kekuasaan yang bersifat monolitik oleh penguasa.

"DPR, pemerintah, dan bangsa Indonesia hendaknya tidak mengulangi kesalahan sejarah tersebut, karena bertentangan dengan Pancasila dan merugikan  seluruh hajat hidup bangsa Indonesia," ujar Haedar.

Diketahui, RUU HIP sedang dalam pembahasan di Badan Legislatif DPR. Berdasarkan pengkajian tahap pertama Tim PP Muhammadiyah, materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah Undang-undang, terutama Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement