Senin 15 Jun 2020 13:36 WIB

Protokol Kesehatan Ketat di Paripurna DPRD Kota Sukabumi

Para anggota dewan dan pejabat Pemkot menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum rapat

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda penyerahan rekomendasi atas LKPJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi digelar dengan protokol kesehatan ketat, Senin (15/6).
Foto: dok Riga Nurul Iman
Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda penyerahan rekomendasi atas LKPJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi digelar dengan protokol kesehatan ketat, Senin (15/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dalam pencegahan Covid-19, Senin (15/6). Terutama dalam penggunaan masker, pembatasan jumlah peserta, dan menjaga jarak.

Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi membahas tentang Laporan dari Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka membahas Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2019. Acara tersebut  dihadiri Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman ini hadir unsur Forkopimda diantaranya Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Kodim 0607 Kota Sukabumi, dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

"Dalam masa persiapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal, pelaksanaan sidang paripurna ini dilakukan dengan menjaga physical distancing atau menjaga jarak dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Pada saat akan memasuki ruangan rapat para anggota DPRD dan pejabat Pemkot Sukabumi dicek suhu tubuhnya.

Selain itu kursi atau tempat duduk juga diatur berjarak. Di sisi lain wali kota mengatakan, alhamdulilah agenda pembahasan LKPJ 2019 telah berakhir hari ini dan berlangsung dengan baik sesuai jadwal yang ditetapkan.

Di mana hal ini ditandai dengan disampaikannya keputusan DPRD Kota Sukabumi berupa rekomendasi atas LKPJ wali kota dan wakil wali kota Sukabumi. Sehingga kata Fahmi, pemkot mengucapkan terimakasih atas rekomendasi yang konstruktif dan akan jadi perhatian untuk ditindaklanjuti oleh jajaran perangkat daerah.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman mengatakan, pada rapat paripurna ini dibacakan hasil kerja pansus LKPJ dan ditetapkannya rancangan keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang rekomendasi atas LKPJ wali kota dan wakil wali kota Sukabumi.Dalam rekomendasi ini terdapat berupa catatan strategis saran masukan dan koreksi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan selama satu tahun. Sehingga DPRD berharap rekomendasi dan catatan ini dapat ditindaklanjuti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement