Senin 15 Jun 2020 13:23 WIB

Proses Pengembalian Santri ke Ponpes Harus Bertahap

Kembalinya santri ke pesantren harus hati hati, mengutamakan keselamatan jiwa raga

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hiru Muhammad
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) secara simbolis menyerahkan bantuan sejumlah alat kesehatan kepada pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo di Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (6/6/2020). Pesantren Lirboyo yang memiliki kurang lebih 28 ribu santri tersebut dicanangkan sebagai pesantren tangguh menghadapi pandemi COVID-19 melalui penerapan protokol kesehatan pada era normal baru.
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) secara simbolis menyerahkan bantuan sejumlah alat kesehatan kepada pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo di Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (6/6/2020). Pesantren Lirboyo yang memiliki kurang lebih 28 ribu santri tersebut dicanangkan sebagai pesantren tangguh menghadapi pandemi COVID-19 melalui penerapan protokol kesehatan pada era normal baru.

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memperbolehkan pondok pesantren untu kembali memulai proses belajar mengajar dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Gubernur Jatim bernomor 188/3344/101.1/2020 tertanggal 29 Mei 2020 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jatim dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim.

"Jadwal kembalinya santri ke pondok pesantren dapat dimulai tanggal 15 Juni 2020 dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kesiapan pondok pesantren masing-masing," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Senin (15/6).

Khofifah juga menekankan, proses kembalinya santri ke pondok pesantren harus dilakukan secara hati-hati. Yakni dengan menjadikan kaidah keselamatan jiwa dan raga (hifdzun nafs) sebagai prinsip utama. Tentunya melalui penerapan sepenuhnya protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Protokol kesehatan yang dimaksud, kata Khofifah, berpedoman pada Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020. Yakni tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah setempat.

Selain itu juga, juga diharuskan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Agama yang terdiri atas protokol kesehatan dari rumah dan protokol kesehatan saat berada di asrama atau pondok pesantren. "Pondok Pesantren juga diperkenankan menyusun protokol kesehatan sesuai dengan kondisi masing-masing. Yang jelas, tidak keluar dari aturan standar yang dikeluarkan Pemerintah Pusat," kata dia.

Diperbolehkannya Ponpes beraktivitas, lanjut Khofifah, berdasarkan pertimbangan dan masukan dari pengasuh dan pengelola pesantren. Maka dari itu, Ia berharap pesantren bisa secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yaitu menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan serta pola hidup bersih dan sehat.

Masih terkait rencana kembalinya santri ke pondok pesantren, Khofifah meminta pengasuh dan  pengelola pondok pesantren untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkompimda kabupaten/ kota. Tujuannya agar mendapat referensi keadaan Covid-19 di wilayah setempat   dan fasilitas dalam proses kembalinya santri selama masa darurat Covid-19.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement