REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Umat Islam (PUI) menolak Rancangan Undang-Undang RUU Haluan Idielogi Pancasila (RUU HIP). Ada empat alasan mengapa PIU menolak RUU HIP yang sedang dibahas DPR.
"PUI menolak secara tegas RUU HIP," kata Wasekjend DPP PUI Bidang Hukum dan HAM Adeb Davega Prasna, kepada Republika, Senin (15/6).
Aded menyampaikan, PUI menolak RUU HIP karena tidak dimasukkannya Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1996 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme ke dalam konsideran RUU-HIP.
Kedua RUU-HIP telah menciderai dan memeras Pancasila menjadi Trisila dan lalu menjadi Ekasila yang merupakan upaya penyimpangan dan pengaburan terhadap Pancasila itu sendiri. Ketiga RUU-HIP telah menjadikan Pancasila dimonopoli oleh salah satu cabang kekuasaan negara.
"Keempat RUU-HIP telah menjadikan Pancasila ditafsirkan secara sepihak oleh kekuasaan eksekutif dan itu tidak sesuai dengan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.
Untuk itu, Persatuan Ummat Islam (PUI) merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut. Pertama meminta kepada DPR-RI untuk menghentikan pembahasan RUU-HIP yang sudah diputuskan menjadi RUU inisiatif DPR.
"Karena pinsipnya Pancasila sudah final sehingga RUU-HIP tidak diperlukan sama sekali," katanya.
Kedua meminta kepada semua kalangan untuk secara tegas dan konsisten menolak setiap upaya berkembangnya gagasan, pemikiran, simbol maupun organisasi yang mengarah pada bangkitnya Komunisme, Marxisme, Leninisme di seluruh Indonesia.
Ketiga meminta kepada pemerintah dan DPR untuk kembali mengingat sejarah bangsa secara menyeluruh dan konsekuen, termasuk sejarah kelam dan memilukan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia.
Keempat meimbau kepada seluruh jamaah PUI khususnya dan Ummat Islam umumnya untuk mewaspadai penyebaran pahamKomunisme, Marxisme,Leninisme dan tetap selalu menjaga keutuhan Negara Kesatuan Pancasila berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.