Ahad 14 Jun 2020 22:22 WIB

Depok Pastikan Pembukaan Mal pada 16 Juni

Pengelola mal diwajibkan membuat fakta integritas.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas melakukan simulasi penanganan pengunjung sakit di Mal Depok Town Square, Depok, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). Jelang penerapan tatanan hidup normal baru, sejumlah pusat perbelanjaan menerapkan protokol kesehatan juga menyediakan fasilitas pendukung jaga jarak fisik (physical distancing) sebagai persiapan operasional di era normal baru
Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Petugas melakukan simulasi penanganan pengunjung sakit di Mal Depok Town Square, Depok, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). Jelang penerapan tatanan hidup normal baru, sejumlah pusat perbelanjaan menerapkan protokol kesehatan juga menyediakan fasilitas pendukung jaga jarak fisik (physical distancing) sebagai persiapan operasional di era normal baru

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Rapat Forum Kominikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok memutuskan pembukaan mal dapat pada 16 Juni 2020 dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. 

Rapat menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang PSBB secara Proporsional dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 236 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional yang dilaksanakan dari 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

Rapat Forkopimda yang dilakukan di Balai Kota Depok, Ahad (14/6) itu dipimpin Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan dihadiri Ketua DPRD Kota Depok, Kapolres Metro Depok, Dandim Depok, Ketua Pengadilan Kota Depok dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

"Hasil rapat diputuskan, pembukaan mal dapat dilaksanakan sesuai rencana, yaitu pada tanggal 16 Juni 2020 dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (14/6).

Dia menegaskan, kepada pengelola mal diwajibkan membuat fakta integritas dan jika melanggar atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan protokol kesehatan maka siap untuk dilakukan penutupan mal. 

"Kami minta pemilik mal taat aturan protokol kesehatan PSBB Proporsional yang ditetapkan, ada pemeriksaan suhu tubuh, sediakan sanitizer atau tempat cuci tangan, buat pembatasan dan jaga jarak serta mengawasi pembatasan jumlah pengujung hanya yang diperbolehkan 50 persen," jelas Idris.

Menurut Idris, Kota Depok masih dalam masa PSBB Proporsional, penambahan kasus masih terus terjadi. "Kami menyerukan kepada semua pihak untuk berkomitmen dengan protokol kesehatan. Kepada masing-masing pribadi harus, menggunakan masker, menjaga jarak fisik, selalu mencuci tangan dan membudayakan kembali Prilaku Hidup Sehat dan Bersih (PHBS). Ancaman penularan Covid-19 bisa terjadi dimana saja dan terhadap siapa saja, untuk itu memproteksi diri kita dengan protokol kesehatan adalah sebuah kebutuhan," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement