Ahad 14 Jun 2020 21:32 WIB

Surabaya Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi

Tempat karaoke di Surabaya sudah boleh beroperasi dengan protokol khusus.

Karaoke (Ilustrasi). Tamu tempat karaoke di Surabaya kini diwajibkan memakai masker.
Foto: Reuters/Nir Elias
Karaoke (Ilustrasi). Tamu tempat karaoke di Surabaya kini diwajibkan memakai masker.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tempat karaoke di Kota Surabaya, Jatim, diizinkan buka kembali dengan sejumlah persyaratan. Pengelola diharuskan mengikuti petunjuk teknis Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Saat Pandemi Covid-19.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali 28/2020 yang di dalamnya mengatur tempat karaoke. Protokol kesehatannya termasuk memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala setiap empat jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.

Baca Juga

"Karena ini bidang ini khusus sehingga memerlukan petunjuk teknis khusus juga," kata Irvan di Surabaya, Ahad.

Selain itu, menurut Irvan, pengelola karaoke harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung atau tamu, mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring, dan mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya. Mereka juga harus menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celsius dan tidak menggunakan masker, serta wajib melakukan pemeriksaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.

Tidak hanya itu, menurut Irvan, pengelola harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, ruang karaoke, ruang pemandu lagu, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau. Pengelola juga harus memastikan cairan pembersih tangan diisi ulang secara teratur.

Pengelola diminta membatasi pengunjung sesuai peruntukan area VIP dan room karaoke yang telah diformat berdasarkan aturan protokol kesehatan. Aktivitas di area dancing hall (lantai atau tempat untuk berdansa) harus tetap memerhatikan penjagaan jarak (physical distancing).

"Menerapkan penjagaan jarak paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrean pengunjung, lift, area padat, jarak antarkursi di dalam ruang karaoke, ruang tunggu, dan area publik," kata Irvan.

Sementara itu, pengunjungnya karaoke, wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk, menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, dan tidak berkerumun. Pengunjung diharuskan selalu menjaga ketertiban.

"Bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Perwali 28/2020 dan harus membawa identitas diri (KTP), memberikan informasi nomor telepon dan menandatangani surat pernyataan sehat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement