REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Panitia khusus (Pansus) Raperda VII DPRD Jabar, tentang Penyelenggaraan Pesantren menggelar roadshow ke sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Jawa Barat. Menurut Ketua pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat Sidkon Djampi, roadshow ini digelar dalam rangka konsultasi rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat.
Sidkon menjelaskan, Raperda penyelenggaraan Ponpes dibuat untuk mengoptimalkan peranan Ponpes. Nantinya, Perda ini akan menjadi Perda pondok pesantren pertama, setelah disahkannya undang-undang pondok pesantren no 18 tahun 2019.
Sidkon mengatakan, pondok pesantren adalah pendidikan khas nusantara yang mandiri. Karena, pesantren ada sebelum negara Indonesia ada dan keberadaannya hingga saat ini masih eksis dan mewarnai masyarakat.
Menurutnya, keberadaan UU Pondok Pesantren no 18 tahun 2019 dan di Jawa Barat reperda pondok pesantren yang tengah di "godog" merupakan upaya agar negara hadir untuk memajukan pendidikan pesantren. Dengan adanya UU serta adanya Perda Ponpes nanti, kalangan pesantren diharapkan bisa lebih maju dalam mengelola ponpesnya.
"Hadirnya negara lewat UU pesantren dan kita tindaklanjuti dengan perda tentang Penyelenggaraan Pesantren ini adalah sebagai guide lines bagi pengembangan pesantren. Diharapkan undang-undang dan perda ponpes ini menjadi instrumen optimalisasi untuk mencapai pesantren yang maju dan lebih baik," ujar Sidkon, Ahad (14/6)
Sidkon mengatakan, sampai hari kemarin, Jumat (12/6) pihaknya mengunjungi pondok-pondok pesantren yang berada di Babakan Ciwaringin Cirebon. Di sana mendapati fakta yang menarik. Di daerah tersebut, terdapat sekitar 50 pondok pesantren, dengan jumlah santrinya sebanyak 10 ribu, melebihi jumlah penduduknya sendiri.
Di pesantren tersebut,pihaknya berdialog dengan para masyayikh dan sesepuh pondok-pondok pesantren Babakan Ciwaringin, di antaranya KH Zamzami Amin, KH Azka Hammam Syaerozy, Lc, DR KH, Affandi Muchtar (Ketua Forum Komunikasi Pest. Babakan), KH. Aziz Hakim Syaerozy, MSi, KH. Ahmad Mufid Dahlan, KH. Nawawi Tamam, dan DR. KH. Arwani Syaerozy. Dalam kesempatan ini, hadir pula santriwan dan santriwati yang tidak pulang kampung, sejak pandemi covid 19 terjadi.
Dari hasil kunjungan itu, kata Sidkon, banyak hal yang harus mendapat perhatian. Salah satunya adalah banyaknya karya ilmiah pondok pesantren yang belum tersebar secara luas ke masyarakat, manajemen dakwah, soal kebersihan pondok, utamanya pengelolahan sampah butuh teknologi tepat guna, mendaur ulang sampah di ponpes dan ketersediaan air bersih.
Sidkon menjelaskan, ada tiga fungsi Ponpes yang harus terus dioptimalkan. Yakni, soal pendidikan, dakwah dan pemberdayaan pondok pesantren. Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren di Jabar ini, tujuan utamanya adalah untuk memperkuat dua hal yakni dakwah dan pemberdayaan pondok pesantren. "Sementara yang menyangkut soal pendidikan, itu kewenangannya ada di pemerintah pusat," katanya.
Sidkon mengklaim, bahwa Raperda penyelenggaraan pondok pesantren di Jawa Barat ini, akan menjadi perda yang pertama di Indonesia sejak disahkannya UU Pondok Pesantren.