Senin 15 Jun 2020 05:06 WIB

BKSDA Pasang Tiga Perangkap Monyet di Taman Balekambang

Kera ekor panjang merupakan salah satu satwa liar yang acap berkonflik dengan warga

Rep: Binti Sholikah/ Red: Gita Amanda
Seekor kera ekor panjang (Macaca fascicularis) mencari sisa makanan dari sampah rumah tangga, (ilustrasi). Kera jenis ini kerap berkonflik dengan masyarakat.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Seekor kera ekor panjang (Macaca fascicularis) mencari sisa makanan dari sampah rumah tangga, (ilustrasi). Kera jenis ini kerap berkonflik dengan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah memasang tiga kandang perangkap monyet di area Taman Balekambang guna menyelamatkan sejumlah ekor panjang. Sejak beberapa waktu lalu, sejumlah monyet berkeliaran di kawasan Kompleks Stadion Manahan, Pasar Depok sampai Taman Balekambang.

Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto, menyatakan BKSDA Jateng melalui Kepala Seksi Wilayah 1 di Solo telah melakukan rapat koordinasi bersama Taman Satwa Taru Jurug (TSJT) mengenai persoalan monyet-monyet tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi sementara diketahui ada tujuh ekor monyet yang berkeliaran di kawasan tersebut.

"Kami sudah memasang perangkap untuk kita tangkap dengan perangkap kandang, ada tiga kandang perangkap yang nantinya kalau bisa ditangkap akan kami lepasliarkan di sekitar kawasan konservasi BKSDA Jateng," terang Darmanto kepada wartawan, Jumat (12/6).

Lokasi pelepasliaran tersebut di antaranya di sekitar Air Terjun Grojogan Sewu di Tawangmangu Kabupaten Karanganyar atau di cagar alam lain di wilayah Soloraya.

Hal itu menunggu kajian terkait daya dukung tempat dan daya dukung pakan yang tersedia di lokasi pelepasliaran sehingga tidak menjadi konflik di kemudian hari. "Kalau nanti ternyata hanya lima ekor yang ditampung kemungkinan dua ekor akan kami serahkan di lembaga konservasi TSTJ Solo," imbuhnya.

Menurutnya, kera ekor panjang atau monyet merupakan salah satu satwa liar yang acap berkonflik dengan masyarakat di sejumlah daerah. Meski tidak termasuk hewan dilindungi, monyet tergolong satwa Appendix II CITES 2009, yakni jenis satwa yang boleh dimanfaatkan tetapi dari hasil budidaya. Satwa liar memiliki karakter suka berpindah-pindah.

"Karena ini termasuk konflik dengan manusia ini penyelamatan sehingga jangan sampai mengganggu masyarakat sekitar Solo. Mudah-mudahan bisa ditangkap dan bisa diselamatkan," harapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement