Senin 15 Jun 2020 01:15 WIB

800 Kendaraan Dihalau Masuk Wonosobo 

Kendaraan yang melintas Wonosobo wajib menjalani pemeriksaan oleh petugas.

Ratusan Kendaraan Dihalau Masuk Wonosobo , Petugas mengarahkan kendaraan untuk diperiksa saat uji coba pengendalian moda transportasi (Daltrans), di Posko Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah. Kegiatan terpadu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten Wonosobo untuk memutus mata rantai penyebaran penyebaran virus corona atau COVID-19 tersebut akan diterapkan penuh pada 8-31 Mei 2020
Foto: ANTARA/anis efizudin
Ratusan Kendaraan Dihalau Masuk Wonosobo , Petugas mengarahkan kendaraan untuk diperiksa saat uji coba pengendalian moda transportasi (Daltrans), di Posko Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah. Kegiatan terpadu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten Wonosobo untuk memutus mata rantai penyebaran penyebaran virus corona atau COVID-19 tersebut akan diterapkan penuh pada 8-31 Mei 2020

REPUBLIKA.CO.ID, WONOSOBO -- Sedikitnya 800 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, dihalau masuk atau melintas di wilayah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dalam operasi pembatasan bersyarat sejak Jumat (12/6) terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

"Lebih dari 800 kendaraan terpaksa harus putar haluan, lantaran tidak memenuhi syarat masuk atau melintas wilayah Kabupaten Wonosobo," kata Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo Bagyo Sarastono, Ahad (14/6).

Baca Juga

Jumlah tersebut hingga Ahad masih terus bertambah, mengingat petugas di tiga posko, meliputi Terminal Sawangan, Terminal Mendolo, dan Alun-Alun Sapuran terus mengetatkan penjagaan. Bagyo menegaskan jajaran petugas gabungan lintas unsur dari TNI-Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perkimhub dan BPTD Wilayah X Jateng-DIY tidak menolerir kendaraan dengan penumpang yang tidak mampu menunjukkan kelengkapan persyaratan, seperti surat izin keluar masuk (SIKM) bagi kendaraan dari luar Jateng–DIY, keterangan domisili, hingga surat keterangan sehat.

"Sesuai dengan standar operasional prosedur yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 11 Tahun 2020, kendaraan yang melintas atau pun hendak masuk ke Wonosobo wajib menjalani pemeriksaan oleh petugas," katanya.

Ia menyampaikan sejumlah syarat, seperti wajib mengenakan masker, menunjukkan SIKM bagi yang dari luar Jateng-DIY, hingga surat keterangan sehat atau hasil pemeriksaan Covid-19 mutlak harus dipenuhi pengendara.

Petugas juga diberikan kewenangan untuk memeriksa kesehatan penumpang yang tidak bisa menunjukkan keterangan sehat, sehingga mereka diputuskan layak atau tidak melintas maupun masuk ke wilayah Kabupaten Wonosobo. Hasil laporan dari petugas di ketiga posko, Bagyo membeberkan bahwa selama masa giat pembatasan bersyarat, ada lebih dari 6.000 kendaraan roda empat ke atas. Sementara untuk jumlah roda dua dan tiga hampir mencapai 14.000 kendaraan telah menjalani pemeriksaan.

"Yang terpaksa dihalau alias harus putar balik, ada total 834 kendaraan, dan yang menunjukkan SIKM ada 21 kendaraan," katanya.

Ia menyampaikan sejumlah pengendara yang melintas di Posko Sapuran dan kedapatan tidak mengenakan masker juga diberikan sanksi, yaitu push up. Ia mengimbau masyarakat lebih disiplin mentaati protokol kesehatan demi menghindarkan diri dari paparan Covid-19.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement