REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan dua kereta api (KA) reguler di wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon dengan tujuan Jakarta, mulai Ahad (14/6). Protokol pencegahan Covid-19 pun tetap diberlakukan.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, menyebutkan, dua KA reguler tujuan Jakarta yang kembali dioperasikan itu, yakni KA Bengawan dengan relasi Purwosari (Solo)-Pasar Senen (Jakarta) PP, dan KA Tegal Ekspres dengan relasi Tegal-Pasar Senen PP.
Sebelumnya, di wilayah Daop 3 Cirebon juga telah dioperasikan KA Ranggajati dengan relasi Cirebon-Jember PP pada 12 Juni 2020. "PT KAI mulai mengoperasikan perjalanan KA Jarak Jauh reguler secara bertahap,’’ kata Luqman.
Luqman mengatakan, perjalanan kembali KA Reguler itu mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Adapun jadwal keberangkatan KA Bengawan di wilayah Daop 3 Cirebon, untuk tujuan Pasar Senen Jakarta, berangkat dari Stasiun Cirebon Prujakan pukul 03.17 WIB. Sedangkan tujuan Purwosari Solo, berangkat dari Stasiun Cirebon Prujakan pukul 09.37 WIB.
Sementara itu, jadwal KA Tegal Ekspres tujuan Pasar Senen Jakarta, berangkat dari Stasiun Cirebon Prujakan pukul 16.02 WIB. Untuk tujuan Tegal, berangkat dari Stasiun Cirebon Prujakan pukul 11.55 WIB.
Luqman menegaskan, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Selain itu, bagi para penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh, juga diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
"Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah tiga tahun, wajib menyiapkan face shield secara pribadi,’’ kata Luqman.
Luqman menambahkan, secara umum, setiap penumpang KA pun mesti dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam) dan suhu badannya tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selain itu, penumpang juga wajib menggunakan masker dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,’’ tambah Luqman.
Luqman menyatakan, pihaknya mengimbau agar para calon penumpang mematuhi protokol yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, penyebaran Covid-19 dapat dicegah.
Luqman menerangkan, dengan dioperasikannya dua KA itu, maka per 14 Juni 2020 di wilayah Daop 3 Cirebon baru mengoperasikan total enam KA Jarak Jauh atau baru empat persen dari total 134 KA penumpang reguler yang beroperasi di wilayah Daop 3 Cirebon.
Enam KA tersebut, yaitu KA Ranggajati (2 KA), KA Bengawan (2 KA), dan KA Tegal Ekspres (2 KA). "KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah. Pengoperasian kembali KA Reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,’’ tutur Luqman.
Luqman menambahkan, untuk okupansi penumpang KA Ranggajati selama dua hari beroperasi, tercatat sebanyak 43 penumpang naik dari Stasiun Cirebon. Dari jumlah itu, sebanyak 16 penumpang pada hari pertama dan 27 penumpang pada hari kedua.