Ahad 14 Jun 2020 12:11 WIB

Perludem: Pencairan Tambahan Anggaran Pilkada Perlu Dikawal

Perlu ada perincian mekanisme pencairan dan distribusi tambahan anggaran Pilkada.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil (kanan)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, mekanisme pencairan dan distribusi tambahan anggaran Pilkada 2020 dari Kementerian Keuangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 270 daerah perlu dirinci. Pencairan anggaran juga perlu dikawal.

"Penting untuk dikawal teknis pencairannya itu seperti apa, itu akan diambil dari pos anggaran yang mana," ujar Fadli dalam diskusi virtual 'Milih Kepala Daerah di Tengah Wabah', Ahad (14/6).

Baca Juga

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Menteri Keuangan, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, disepakati pemenuhan anggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menkeu Sri Mulyani berkomitmen akan mencairkan anggaran tahap pertama Rp 1,02 triliun pada Juni ini.

Fadli meminta, tata cara pencairan tambahan anggaran Pilkada 2020 tersebut termasuk distribusi kepada masing-masing KPU daerah dan Bawaslu daerah. Sehingga, kebutuhan penyesuaian pelaksanaan pilkada dengan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 seperti alat pelindung diri (APD) tersedia sebelum tahapan pemilihan dimulai kembali pada Senin (15/6) besok. 

Menurut dia, KPU RI maupun Bawaslu RI tidak perlu mengurusi pengadaan APD maupun alat kesehatan lainnya. KPU hanya perlu memastikan APD tersedia bagi jajaran penyelenggara pemilu ad hoc di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan.

"Agar kemudian penyelenggara pemilu tidak melaksanakan pilkada dengan tanpa protokol Covid. Ini penting untuk dipastikan oleh penyelenggara dan pemerintah," kata Fadli.

Ia juga mempertanyakan ketersediaan APD akan dipenuhi pada esok hari. Ia tidak tahu cara pemerintah maupun penyelenggara memenuhi kebutuhan APD, sehingga pemerintah diminta merinci mekanisme ini.

"Atau memang itu sudah tersedia misalnya di level provinsi yang kemudian untuk didistribusikan saja, ini yang penting untuk didetailkan sebelumnya," tutur dia.

"Karena itu menjadi prasyarat di dalam rapat konsultasi Komisi II dan pemerintah serta penyelenggara juag yang saya ingat, pilkada boleh dilanjutkan sepanjang itu dilaksanakan protokol kesehatan yang ketat," lanjut Fadli.

Diketahui, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Jadwal ini bergeser dari semula 23 September 2020 karena tahapan pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19 sejak Maret lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement