jatimnow.com - Polsek Sukomanunggal menangkap Zaenal Arifin (19), seorang jambret yang menewaskan driver ojek online (ojol) berinisial DAW (39). Dari catatan polisi, pelaku adalah residivis kambuhan dalam sejumlah kasus kriminal.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Hadi Ismanto mengatakan pelaku ditangkap di Simo Jamar Surabaya, Senin (8/6) lalu. Zaenal sebelumnya menjambret DAW pada Kamis (4/6) malam di Jalan Sukomanunggal Surabaya.
Baca juga: Portal Kampung hingga Motor Mogok Bikin Jambret ini Diborgol Polisi
"Kami yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan," kata Iptu Hadi, Sabtu (13/6/2020).
Pelaku ditangkap setelah kembali beraksi di Jalan Darmo sekitar pukul 22.00 Wib.
"Awalnya pelaku ditangkap dalam kasus jambret di tempat berbeda. Setelah kami kembangkan dan berdasarkan keterangan saksi, ternyata pelaku ini sebelumnya juga menjambret korban DAW," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, Zaenal asal Surabaya ini mengakui perbuatannya menjambret DAW. Modusnya kata dia, pelaku menyasar para perempuan yang naik motor sendirian.
"Sementara ini yang diakui ada empat TKP. TKP pertama di dekat kantor SCTV, kemudian dekat kejaksaan, yang ketiga ini Jalan Raya Sukomanunggal yang korbannya adalah DAW, dan keempat di Jalan Darmo Harapan," ujar dia.
"Dia ini residivis, sebelumnya pernah terlibat dalam kasus 365 (pencurian dengan kekerasan), kemudian narkoba. Saat itu pelaku masih di bawah umur," paparnya.
Sebelumnya DAW menjadi korban penjambretan di Jalan Sukomanunggal saat sedang mencari penumpang. Korban yang dirampas tasnya kemudian terjatuh. Sempat menjalani pemeriksaan medis, korban kemudian meninggal dunia.