Sabtu 13 Jun 2020 10:03 WIB

The New Normal Pilkada 2020

Pandemi corona mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan kenormalan baru.

Pilkada serentak pada 2020. (ilustrasi)
Foto:

Sekalipun Pilkada 2020 akan dilaksanakan ditengah kenormalan baru, namun tentu saja pelaksanaan demokrasi harus mengutamakan kualitas. Mulai dari proses regulasi, integritas penyelenggara, pengawasan, harus menjadi perhatian bersama.

Demokrasi yang berkualitas adalah hasil perjalanan yang panjang dari setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada di mana di dalamnya terdapat akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekrutmen calon yang terbuka, pemilihan umum yang jujur, menghormati hak-hak dasar, dan persamaan dalam hak politik (Robert A Dahl). Pilkada yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesungguhnya merupakan sarana untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Paling tidak ada empat hal yang bisa dilakukan untuk tetap menjaga kualitas demokrasi.

Pertama, untuk menjaga kesehatan para penyelenggara pemilu, maka diperlukan adanya penguatan regulasi yang mengatur tentang hal ini seperti pemeriksaan kesehatan secara gratis yang dilakukan setiap dua pekan sekali, melakukan kerja sama baik dengan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi penyelenggara Pemilu.

 

Kedua, memaksimalkan pendidikan pemilih di tengah situasi new normal dengan merilis persiapan tahapan pilkada secara continue termasuk desain penyederhanaan tahapan melalui media sosial, radio, televisi, penyebaran leaflet atau kelas online. Sejauh ini KPU sendiri selalu melakukan penginformasian kepada publik perihal dinamisasi Pilkada. 

Ketiga, mendorong kepada pemerintah daerah agar melakukan penanganan Covid-19 dengan melibatkan representasi kelompok masyarakat seperti kepala desa dan RT/RW setempat sehingga  bantuan sosial untuk warga terdampak dapat tepat sasaran. Dalam kondisi ini kelompok tersebut juga dapat ikut mengawasi apakah ada potensi politisasi yang diakukan termasuk pengawasan aparatur sipil Negara (ASN).

Keempat, melakukan identifikasi kepada calon kepala daerah/pejawat yang melakukan politisasi Bansos kepada masyarakat umum. Apabila terbukti, segera laporkan kepada pihak berwenang atau Bawaslu setempat untuk dilakukan proses penanganan pelanggaran, karena mempolitisasi bantuan sosial untuk kepentingan politik adalah kejahatan yang luar biasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement