Jumat 12 Jun 2020 21:43 WIB

Basarah : RUU HIP Lindungi Pancasila dari Ideologi Lain

Wakil Ketua MPR mengatakan RUU HIP lindungi Pancasila dari ideologi lain.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah
Foto: MPR
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan bahwa perlu adanya payung hukum untuk melindungi Pancasila dari ideologi lain. Untuk itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dinilainya perlu, agar Pancasila terus berfungsi sebagai pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Kita berharap RUU HIP ini segera dibahas antara Pemerintah dan DPR serta melibatkan partisipasi publik sehingga tugas negara untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila punya landasan hukum yang kokoh," ujar Basarah dalam keterangan resminya, Jumat (12/6).

Baca Juga

Indonesia, disebut Basarah, harus bangga dengan adanya Pancasila. Karena falsafahnya digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sejak ratusan tahun silam. "Pancasila menurut Bung Karno digali dari saripati nilai-nilai kebudayaan bangsa Indonesia yang telah hidup ratusan tahun lamanya di bumi Nusantara. Jadi, buat apa kita menoleh pada ideologi bangsa lain," ujat Basarah.

Basarah menjelaskan, RUU HIP harus dapat menjadi dokumen hukum yang dapat menyatukan kembali pandangan dan sikap ideologis bangsa. Sebagaimana konsideran menimbang Kepres Nomor 24 Tahun 2016, yang telah mengakomodasi semua pandangan dan kepentingan.

Menurutnya, juga diperlukan masuknya Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme dalam konsideran mengingat RUU HIP, juga perlu memasukkan sumber-sumber hukum lain. 

Hal itu untuk menegaskan pentingnya Pancasila dilindungi dari bahaya praktik paham liberalisme/ kapitalisme. Serta bahaya paham keagamaan apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"Pada tanggal 7 Agustus 2003, Fraksi PDI Perjuangan MPR RI secara bulat mendukung dan menerima keputusan MPR RI untuk memutuskan pemberlakuan kembali TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme yang dituangkan dalam TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Evaluasi dan Peninjauan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR sejak tahun 1960-2002,” ujar Basarah.

Selain itu, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk melakukan pembinaan ideologi bangsanya di tengah arus globalisasi yang begitu deras. Dan, Pancasila perlu diketahui oleh setiap generasi. "Agar Pancasila dapat terus berfungsi sebagai pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujar Ketua DPP PDIP itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement