REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Sebanyak 866 tenaga kesehatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang menangani pasien Covid-19 diusulkan mendapatkan insentif. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus Andini Aridewi.
"Ratusan tenaga medis tersebut, berasal dari dua rumah sakit rujukan lini satu dan lini dua, yakni RSUD Loekmono Hadi Kudus dan Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus serta dari tujuh Puskesmas," ujarnya di Kudus, Jumat (12/6).
Ia mengemukakan tahapannya, fasilitas kesehatan yang benar-benar menangani pasien Covid-19 dari lini satu maupun dua mengajukan daftar nama tenaga kesehatan, kemudian diverifikasi oleh tim Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus.
"Jika dinyatakan sesuai kriteria, selanjutnya diusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk diverifikasi kembali," ujarnya.
Ia mengungkapkan input data tenaga kesehatan dilakukan sejak tanggal 9 Juni 2020 ke Kementerian Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto menjelaskan tenaga kesehatan yang menerima insentif dari APBN memang hanya dari rumah sakit rujukan lini satu dan lini dua saja. Sementara tenaga kesehatan dari lini tiga dan tenaga kesehatan lainnya, akan diupayakan melalui APBD.
Nilai insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sedangkan nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp 300 juta.