Jumat 12 Jun 2020 21:08 WIB

Gresik Denda Rp 150 Ribu Warga yang tidak Bermasker di Luar

Aturan ini sesuai dengan Perbub No22/2020 yang baru saja dikeluarkan.

Warga memakai masker (Ilustrasi)
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Warga memakai masker (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akan memberikan denda sebesar Rp 150 ribu kepada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Aturan ini sesuai dengan Perbub No22/2020 yang baru saja dikeluarkan sebagai pendoman menuju normal baru dan antisipasi menyebarnya Covid-19 di wilayah itu.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto di Gresik saat rapat koordinasi Perbub No 22/2020 sebagai pedoman normal baru di wilayahnya mengatakan, selain sanksi denda juga ada sanksi moral lainnya seperti disuruh bersih-bersih di suatu kegiatan, agar warga menaati aturan tersebut.

Baca Juga

"Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut. Tapi harus sesuai Peraturan Bupati No 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Gresik," kata Sambari kepada wartawan, Jumat (12/6).

Pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja itu, Sambari meminta semua pihak membuat tata kerja dan standar operasional prosedur (SOP) sesuai bidangnya masing-masing.

"Untuk OPD kami harap pada Senin lusa sudah bisa kami terima dan segera dilaksanakan," kata Sambari.

Sementara itu Perbup juga mengatur berbagai hal, seperti pariwisata, pasar, pelayanan publik, perkantoran, mal, hotel, pelabuhan di kendaraan umum (kapal), serta warung (resto).

"Untuk tempat ibadah, kami persilakan melaksanakan shalat lima waktu dan Jumat berjamaah. Tapi kami mohon agar tetap menggunakan protokol kesehatan. Kami juga berharap para kyai dan alim ulama untuk selalu mendoakan agar Covid-19 ini segera berlalu," kata Sambari, meminta.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik, drg Saifudin Ghozali mengatakan tambahan kasus baru untuk Covid-19 hari ini adalah sebanyak 14 kasus positif. Tambahan kasus itu, kata dia, berasal dari Klaster Surabaya, Klaster Pasar Sampoerna, Klaster Sidowungu, transmisi lokal, serta beberapa pasien masih dalam pendalaman kasus.

"Hari ini ada penambahan 14 pasien konfirmasi positif, dan berasal dari berbagai kecamatan, seperti Kecamatan Balongpanggang, Manyar, Menganti, Kebomas, Driyorejo, Cerme, Kedamean, serta Kecamatan Wringin Anom," katanya.

Namun demikian, Saifudin mengatakan, juga ada tambahan pasien sembuh sebanyak empat orang, masing-masing dari Kecamatan Bungah, Menganti dan Kecamatan Duduk. Dengan tambahan 14 kasus positif, total Kabupaten Gresik saat ini terdapat 280 pasien positif, dengan rincian 47 pasien sembuh, 206 pasien dirawat, serta 27 orang meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement