Sabtu 13 Jun 2020 00:03 WIB

Purnawirawan TNI Temui Mahfud MD Bahas RUU HIP

Menurut Mahfud, pemerintah memberikan perhatian yang besar terhadap RUU ini.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno (tengah) bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (DPP LVRI) Mayjen TNI (Purn) Saiful Sulun (kanan) dan Sekjen Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri Mayjen TNI (Purn) Soekarno (kiri) bergegas usai memberikan pernyataan sikap terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Jakarta, Jumat (12/6/2020). Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri mendesak Pemerintah dan DPR untuk mencabut RUU HIP dari pembahasan karena akan menimbulkan tumpang-tindih dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintah serta mengajak seluruh masyarakat untuk menegakkan tata kehidupan berdasarkan Pancasila secara murni dan konsekuen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Foto: Antara/Galih Pradipta
Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno (tengah) bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (DPP LVRI) Mayjen TNI (Purn) Saiful Sulun (kanan) dan Sekjen Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri Mayjen TNI (Purn) Soekarno (kiri) bergegas usai memberikan pernyataan sikap terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Jakarta, Jumat (12/6/2020). Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri mendesak Pemerintah dan DPR untuk mencabut RUU HIP dari pembahasan karena akan menimbulkan tumpang-tindih dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintah serta mengajak seluruh masyarakat untuk menegakkan tata kehidupan berdasarkan Pancasila secara murni dan konsekuen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah purnawirawan TNI menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Mereka menyampaikan pandangan tentang pentingnya pemerintah untuk terus-menerus memelihara persatuan dan kesatuan Indonesia, serta menjaga kedaulatan dan ideologi negara.

“Belakangan muncul berbagai ancaman terhadap ideologi negara, fenomena liberalisme, radikalisme, dan lain sebagainya yang perlu diantisipasi dengan sangat baik oleh pemerintah,” ungkap Mayjen TNI (Purn) Saiful Sulun, yang menjadi juru bicara para purnawirawan saat pertemuan di ruang rapat Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/6).

Para purnawirawan juga secara khusus menanyakan tentang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP). Terkait dengan hal itu, Menko Polhukam menegaskan, RUU HIP adalah inisiatif DPR yang saat ini tengah dilakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah.

Pemerintah sendiri, menurut Mahfud, memberikan perhatian yang besar terhadap RUU ini. "Sikap pemerintah sama dengan bapak-bapak sekalian, Pancasila tidak akan memberikan tempat kepada paham komunisme, marxisme, leninisme, dan paham-paham radikal," kata Mahfud.

Sebelumnya, Saiful, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, Letjen TNI (Purn) Bambang Dharmono, dan beberapa purnawirawan lainnya melaksanakan konferensi pers menanggapi RUU HIP.

Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri menilai pengangkatan RUU HIP sangat tendensius. Menurut mereka, seakan ada upaya menciptakan kekacauan dan menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI) dari pengangkatan RUU tersebut.

"Pengangkatan RUU HIP ini sangat tendensius karena terkait dengan upaya menciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali PKI," ungkap Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, Mayor Jenderal TNI (Purn) Soekarno, dalam konferensi pers di Balai Sarbini, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

Soekarno melihat dinamika kehidupan ideologi, politik, ekonomi, dan sosial pada akhir-akhir ini berkembang sangat mengkhawatirkan. Salah satunya, pihaknya melihat adanya upaya terus-menerus dari sisa-sisa PKI untuk bangkit dengan menyusup kepada partai-partai politik yang ada.

"Manuver politik mereka yang terkini adalah mengangkat RUU HIP dan menolak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran," katanya didampingi Jenderal (Purn) Try Sutrisno.

Melihat itu, pihaknya mendesak DPR RI untuk mencabut RUU HIP. Selain DPR RI, pemerintah juga mereka minta untuk menolak RUU HIP. Menurut Soekarno, diaturnya penjabaran Pancasila yang merupakan landasan bagi pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) dalam UU merupakan suatu kekeliruan yang sangat mendasar.

"Penjabaran Pancasila di bidang politik-pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan, serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945. Keberadaan UU HIP justru akan menimbulkan tumpang-tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement