Jumat 12 Jun 2020 17:02 WIB

Tempat Hiburan di Surabaya Belum Boleh Buka

Apablia masih ada pelanggaran, satpol PP akan menghentikan kegiatan tersebut

Rep: dadang kurnia/ Red: Hiru Muhammad
Polisi mengamati kaca yang pecah usai aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang di tempat hiburan malam Pentagon Jalan Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/2/2020).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi mengamati kaca yang pecah usai aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang di tempat hiburan malam Pentagon Jalan Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya tetap diminta untuk tidak buka terlebih dulu, meskipun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah berakhir. Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat RHU.

Selain itu, ia juga mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kasatpol PP Surabaya tentang permohonan penghentian kegiatan RHU. “Jadi, hari ini kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu,” kata Irvan di Surabaya, Jumat (12/6).

Menurut Irvan, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan Perwali. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat."Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu,” ujarnya.

Irvan memastikan, apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan menghentikan kegiatan tersebut. Bahkan, apabila perlu nanti akan diusulkan pencabutan izinnya. Makanya, mulai nanti malam, Satpol PP diminta untuk melakukan operasi ke tempat-tempat RHU itu.

“Jadi, kita harus betul-betul melakukan pengaturan dan kami nanti minta jaminan kepada para pengelolanya tentang pelaksanaan kegiatannya itu. Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan itu,” katanya. Ia juga menjelaskan, tempat RHU itu termasuk tempat karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran, dan juga tempat bilyard. Di samping itu, bioskop juga diminta untuk tidak buka dulu sembari menunggu pedoman pelaksanaan lebih lanjut.

“Sebenarnya hal itu sudah diatur dalam Perwali nomor 28 tahun 2020, tapi Perwali itu diperlukan adanya tindaklanjut melalui pedoman pelaksanaan Perwali itu. Dalam waktu dekat kami akan mengundang ahli barangkali mereka ada masukan, mana yang perlu ditambahkan atau dikurangi,” ujarnya.

Irvan juga memastikan, berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang dipastikan tidak boleh beroperasi dulu. Karena itu, ia meminta kepada pengelola hotel yang ada kolam renangnya dan juga Water Park untuk tidak memfungsikan dulu kolam renangnya.“Kolam renang tolong jangan dioperasikan dulu, itu sudah pasti rekomendasi dari Persakmi,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement