Jumat 12 Jun 2020 11:12 WIB

Risma Siapkan Transportasi Tangguh Wani Jogo Suroboyo

Risma berharap pengelola transportasi bisa disiplin terapkan protokol kesehatan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan)
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya memang telah berakhir. Namun, karena pandemi Covid-19 masih berlanjut, ia berharap pengelola transportasi baik darat, laut, maupun udara, bisa disiplin menerapkan protokol-protokol kesehatan, dalam upaya menekam penularan Covid-19.

Dalam mewujudkan harapan tersebut, Risma mengaku membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak. Salah satunya adalah dari pengelola moda transportasi atau otoritas jasa angkutan di Jawa Timur untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita harus berani mencoba dan kita harus berani mengerjakan, protokol-protokol yang ada itu kita harus ikuti dengan baik. Kita harus sampaikan ke semua, mulai helper, driver, mereka harus mengerti protokol-protokol itu dengan ketat, tidak boleh ceroboh,” kata Risma di Surabaya, Jumat (12/6).

Risma mengingatkan, pemberhentian sementara operasional jasa angkutan di masa PSBB, agar menjadi pelajaran bersama. Karenanya, ia berharap, ke depan pengelola transportasi atau otoritas jasa angkutan semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan. Tujuannya tak lain, supaya perekonomian di sektor transportasi ini tetap berjalan.

“Kami sudah siapkan protokol-protokol untuk transportasi. Nanti ada Transportasi Tangguh Wani Jogo Suroboyo. Memang di awal sulit, tapi saat kemudian ke depan akan jauh lebih mudah,” ujarnya.

Ia mencontohkan, dalam protokol kesehatan itu disebutkan bahwa pengelola transportasi harus membentuk Satgas yang bertugas mengontrol proses angkutan. Seperti driver bus dan helper itu juga bertanggung jawab terhadap kondisi kesehatan penumpang dan armadanya. Misalnya, ada penumpang dalam kondisi sakit batuk atau sesak nafas, maka driver harus berani mengigatkan agar tidak menumpang.

“Jadi artinya helper atau driver itu juga punya tanggung jawab, kita harus berani melakukan itu. Sebab, kalau sampai terjadi sesuatu, maka kondisinya akan jauh lebih berat,” kata dia.

Selain itu, ia menyebut, ketika di dalam angkutan, pihak pengelola juga harus disiplin dalam mengatur jarak antar penumpang. Misalnya, di dalam bus tersebut kapasitas satu baris kursi diisi tiga orang, maka ke depan harus disi dua penumpang. Di samping itu, semua penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker.

“Sekali lagi physical distancing itu sangat penting. Artinya memang physical distancing menjadi kunci utama pencegahan virus ini. Kita bisa memutus mata rantai virus itu dengan cara disiplin,” ujarnya.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru menambahkan, dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 tahun 2020 telah diatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Pada poin ke-12 Pasal 24, diatur kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. Mulai jasa angkutan transportasi konvensional maupun daring.

“Di sini disebutkan semua, bahkan untuk yang bus konvensional dia harus menyediakan kendaraan yang sudah terdisinfektan setiap harinya, melengkapi krunya dengan APD, terus memastikan bahwa semua penumpang dalam kondisi sehat,” kata Tundjung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement