Kamis 11 Jun 2020 23:56 WIB

Kapolda: Jambi Masih Zona Kuning Pandemi Covid-19

Kapolda Jambi menilai daerahnya belum bisa menerapkan New Normal

Aparat TNI dan petugas kepolisian mengarahkan pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker saat pelaksanaan Operasi Patuh Penerapan Kebijakan Pemakaian Masker,  di Jambi, Senin (8/6/2020).  Pemerintah Kota Jambi secara efektif mulai memberlakukan sanksi denda sebesar Rp50 ribu per orang bagi warga yang tidak mengenakan masker ketika berada di ruang publik
Foto: ANTARA/WAHDI SEPTIAWAN
Aparat TNI dan petugas kepolisian mengarahkan pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker saat pelaksanaan Operasi Patuh Penerapan Kebijakan Pemakaian Masker, di Jambi, Senin (8/6/2020). Pemerintah Kota Jambi secara efektif mulai memberlakukan sanksi denda sebesar Rp50 ribu per orang bagi warga yang tidak mengenakan masker ketika berada di ruang publik

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan untuk melaksanakan dan menerapkan pelaksanaan normal baru harus berdasarkan status daerah masing-masing, sedangkan Provinsi Jambi untuk saat ini masuk dalam zona kuning pandemi COVID-19.

"Berdasarkan parameter BNPB, Provinsi Jambi masuk zona kuning dan perlu memastikan kembali kepada pemerintah pusat, di mana posisi Jambi apakah sudah bisa melaksanakan normal baru sesuai aturan yang berlaku," kata Firman Shantyabudi, usai memimpin rapat Gugus Tugas penanganan COVID-19 Provinsi Jambi, Kamis (11/6)

Rapat digelar di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi. Firman Shantyabudi dalam arahannya menyampaikan tim Gugus Tugas mengkomunikasikan dengan Litbang dan pemerintah pusat untuk mengetahui sekarang kondisi Jambi masuk dalam zona apa.

"Baru kita bisa merekomendasikan langkah-langkah apa yang harus dikerjakan untuk masuk ke normal baru karena jika masuk zona hijau, baru wilayah tersebut bisa menerapkan tatanan kehidupan normal baru," kata Firman.

Normal baru adalah adaptasi kehidupan baru dengan melaksanakan aktivitas secara normal kembali, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Untuk menuju normal baru harus melalui beberapa tahapan yang ditentukan oleh pusat terkait penentuan warna zona daerah masing-masing untuk bisa melaksanakan program normal baru dan tidak bisa secara tiba tiba dilaksanakan di daerah masing-masing karena harus sesuai dengan warna zona yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait daerah pandemi corona.

Firman Shantyabudi mengingatkan kembali kepada pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi untuk memastikan sendiri warna zona daerah masing-masing sebagai para meter untuk bisa menerapkan new normal sesuai protokol kesehatan.

Sesuai ketentuan pusat normal baru tidak sama di seluruh kabupaten dalam Provonsi Jambi dimana harus diketahui lebih dahulu kabupaten atau kota mana yang bisa melaksanakan normal baru agar mereka bisa melaksanakannya.

Hal ini untuk memastikan tindak lanjut dari arahan Presiden atas penerapannormal baru di Tanah Air termasuk di Provinsi Jambi. Maka dari itu Kepolisian menyarankan kepada pihak BNPB Jambi untuk memastikan zona apakah untuk wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi untuk bisa melaksanakannormal baru.

Untuk Provinsi Jambi saat ini masuk dalam zona kuning dan diharapkan untuk kabupaten dan kota di provisi agar bisa memastikan sendiri apakah daerah mereka masuk dalam zona apa agar bisa melaksanakan normal baru sesuai dengan panduan pemerintah pusat.

"Sesuai dengan petunjuk pusat, zona hijau yang bisa menerapkan normal baru dan untuk Provinsi Jambi masuk dalam zona kuning dan Jambi harus bisa mendisiplinkan diri untuk bisa masuk ke zona hijau dan masuk normal baru," kata Firman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement