Kamis 11 Jun 2020 22:59 WIB

Sulut Siapkan Langkah Penerapan New Normal Bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha juga wajib mengupayakan dilaksanakannya tes cepat bagi karyawan.

Warga beraktivitas dibawah papan reklame elektronik berisi himbauan ancaman pidana di Jalan Piere Tendean, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (21/4/2020). Polda Sulut mensosialiasikan Pasal 178, 212, dan 214 KUHP dan Pasal 14 ayat (1) UU no
Foto: ANTARA/ADWIT B PRAMONO
Warga beraktivitas dibawah papan reklame elektronik berisi himbauan ancaman pidana di Jalan Piere Tendean, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (21/4/2020). Polda Sulut mensosialiasikan Pasal 178, 212, dan 214 KUHP dan Pasal 14 ayat (1) UU no

REPUBLIKA.CO.ID,MANADO -- Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mempersiapkan sejumlah langkah normal baru bagi pelaku usaha yang akan diterapkan di daerah berpenduduk lebih dari 2,6 juta jiwa itu.

"Dalam persiapan penerapan kebiasaan baru atau normal baru agar terus disosialisasikan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut, Edison Humiang rapat virtual membahas Optimalisasi Percepatan Penanganan (OPP) Covid-19 di Sulut, Kamis (11/6).

Selanjutnya, menurut dia, harus juga dipastikan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan tersebut. Humiang menambahkan, dalam rangka penerapan kebiasaan baru bagi pelaku usaha, pemerintah daerah kabupaten/kota diwajibkan membuat protokol atau SOP terutama pembatasan pekerja dan pengunjung pusat perbelanjaan, mall, tempat hiburan dan restoran.

Pelaku usaha juga wajib mengupayakan dilaksanakannya tes cepat bagi karyawan sebelum tempat usahanya beroperasi. "Pelaku usaha melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja serta menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, hand sanitizer dan masker," katanya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten/kota juga diharapkan melakukan evaluasi dan kajian sesuai pandemi Covid-19 sebelum mengizinkan pembukaan usaha. Begitupun dengan persiapan pembukaan kembali tempat ibadah di era normal baru.

"Gugus tugas kabupaten dan kota segera melakukan koordinasi penerapan protokol kebiasaan baru dengan instansi dan lembaga keagamaan untuk persiapan pembukaan kembali tempat ibadah," ujarnya.

Persiapan penerapan normal baru, adalah salah satu dari tujuh poin yang dihasilkan dalam rapat Optimalisasi Percepatan Penanganan (OPP) Covid-19 yang diikuti gugus tugas provinsi dan sekretaris gugus tugas kabupaten/kota se-Sulut.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement