Jumat 12 Jun 2020 05:21 WIB

DKI: Mal Dilarang Buka Tempat Bermain Anak

Ada beberapa usaha di mal yang dilarang operasi karena menimbulkan kerumunan

Tempat bermain anak di mal (ilustrasi).
Foto: Republika/Friska
Tempat bermain anak di mal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pengelola pusat perbelanjaan di daerah itu dilarang membuka tempat bermain bagi anak selama masa pandemi virus corona jenis baru (Covid-19). Pemprov DKI berencana membuka pusat perbelanjaan di pada 15 Juni 2020.

"Ada beberapa pengecualian, nanti itu yang harus ditaati," kata Anies saat meninjau salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Baca Juga

Menurut Anies beberapa tempat usaha di dalam pusat perbelanjaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang masih dilarang beroperasi karena menjadi tempat penyebaran Covid-19. Tempat usaha itu di antaranya tempat bermain anak dan tempat permainan anak temporer. Kemudian tempat kebugaran atau fitness center yang juga masih harus tutup ketika pusat perbelanjaan mulai buka.

"Bioskop juga belum, kemudian pameran, pagelaran juga belum bisa. Function hall juga belum bisa, resepsi dan lain-lain belum bisa digunakan," katanya.

Anies menyatakan peringatan itu untuk puluhan pengelola mal dan pusat perbelanjaan lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta.

"Di Jakarta ada 80 pusat perbelanjaan. Saya berharap asosiasi nanti memastikan bahwa 80 mal ini mengikuti contoh yang hari ini kita lihat di tempat ini," kata Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement