REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR dan Kementerian Keuangan menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penambahan anggaran dilakukan untuk menambah protokol pencegahan Covid-19 selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Menkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Kepala BNPB/Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp 4.768.653.968," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Kamis (11/6).
Selain KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 478 miliar. Serta, tambahan anggaran sebesar Rp 39 miliar untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020 yang akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah," ujar Doli.
Untuk realisasi pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut, Menteri Keuangan sudah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp 1,024 triliun kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020.
"Sedangkan realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2020," ujar Doli.
Tambahan anggaran ini diajukan untuk menyelenggarakan tahapan lanjutan dengan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Diketahui, tahapan pemilihan akan kembali dilaksanakan pada 15 Juni 2020.
Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena penundaan tahapan pilkada pada Maret lalu akibat pandemi Covid-19.