Sabtu 13 Jun 2020 04:46 WIB

Pemkab Bogor Bentuk Tim Awasi Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Pemkab Bogor telah menerapkan PSBB proporsional secara parsial sejak 5 Juni

Petugas gabungan saat menertibkan rumah makan yang menyediakan untuk makan di tempat di Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Penertiban tersebut untuk mengurangi kerumunan warga serta wisatawan, dan sabagai upaya pemutusan mata rantai COVID-19 di masa Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan wisata Puncak Bogor.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas gabungan saat menertibkan rumah makan yang menyediakan untuk makan di tempat di Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Penertiban tersebut untuk mengurangi kerumunan warga serta wisatawan, dan sabagai upaya pemutusan mata rantai COVID-19 di masa Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan wisata Puncak Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG--Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membentuk tim khusus untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di pusat-pusat keramaian, agar bisa menjadi daerah yang menerapkan normal baru di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Ini kan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) sudah mulai longgar, jangan sampai kurva kasus positif baru terus meningkat, sehingga harus diawasi terus. Kalau malah semakin meningkat kita tidak bisa ke normal baru," ujar Wakil Bupati BogorIwan Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.

Menurut dia, tim ini terdiri dari beberapa unsur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor, seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menurunkan anggotanya untuk mengawasi hiburan, restoran, dan hotel.

Kemudian anggota dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) mengawasi pusat keramaian di sektor industri dan perdagangan.

"Namun, yang selalu melekat itu Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Ini kan kita sosialisasikan terus untuk menekan angka reproduksi efektif di bawah 1 poin," kata politikus Partai Gerindra itu.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional secara parsial sejak 5 Juni 2020, setelah berakhirnya perpanjangan PSBB ketiga kalinya.

"PSBB parsial karena angka positif Covid-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi. Jadi, kita belum bisa ke fase normal baru," ujar Bupati Bogor Ade Yasin.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement