REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memiliki program pengurangan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk warga prasejahtera, veteran, serta pensiunan. Program tersebut yakni potongan biaya yang sekitar 45 hingga 75 persen.
"Kami memiliki program khusus pengurangan biaya PBB bagi masyarakat yang kurang mampu, veteran, dan pensiunan. Syaratnya hanya melampirkan KTP, fotocopy Surat Keputusan (SK) pensiun atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial (Dinsos) atas rekomendasi kelurahan setempat," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Balai Kota Depok, Kamis (11/6).
Reza mengutarakan, potongan biaya yang diberikan berbeda-beda. Untuk veteran sebesar 75 persen, sedangkan pensiunan serta warga prasejahtera 40 persen.
"Bagi warga yang ingin mengajukan pengurangan biaya, disarankan melengkapi berkas yang diminta ke loket layanan kami di Kantor PBB Balai Kota Depok. Setelah keluar SK pengurangan, baru mereka bisa bayar di bank atau marketplace yang bekerja sama dengan kami," terang Reza.
Menurut Reza, pengurangan biaya ini berlaku untuk satu bidang tanah yang dimiliki. Artinya, jika masyarakat memiliki lebih dari satu bidang tanah, tidak bisa dikurangi seluruhnya.
"Jadi, kalau warga tersebut memiliki lima bidang tanah, hanya satu yang bisa diajukan agar mendapatkan keringanan biaya. Untuk luasan, tidak ada syarat khusus," pungkas Reza.