Jumat 12 Jun 2020 01:13 WIB

PKS Ingin Besaran PT Bisa Hadirkan Lebih dari Dua Capres

PKS mengusulkan ambang batas presiden atau presidential threshold menjadi 5 persen.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Jazuli Juwaini kembali menjadi Ketua Fraksi PKS periode 2019 - 2024.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jazuli Juwaini kembali menjadi Ketua Fraksi PKS periode 2019 - 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR mengusulkan agar ambang batas presiden atau presidential threshold diubah menjadi 5 persen. Hal tersebut bertujuan untuk menghadirkan lebih dari dua pasangan calon presiden.

"Argumentasinya Fraksi PKS ingin menyajikan lebih banyak calon pemimpin nasional bagi rakyat," ujar Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini kepada wartawan, Kamis (11/6).

Baca Juga

Dengan adanya banyak kandidat, para calon presiden dapat saling beradu gagasan dan program untuk lim tahun ke depan. Masyarakat juga tidak akan terbagi ke dalam dua kubu, seperti yang terjadi pada Pilprea 2019.

"Semakin banyak calon yang maju, otomatis mencegah terjadinya keterbelahan dan perpecahan seperti Pemilu 2019 lalu. Melalui desain ini, kita berharap minimal ada tiga pasangan calon presiden," ujar Jazuli.

Dengan ambang batas presiden sebesar 5 persen, setiap partai juga berkesempatan untuk mencalonkan kandidatnya dalam kontestasi. Sehingga, masyarakat lebih memiliki pilihan sesuai dengan yang diharapkannya.

"Dengan demikian masyarakat dan parpol tidak ada yang merasa dipasung dan dimatikan hak-hak politik dan aspirasinya," ujar Jazuli.

Diketahui, RUU Pemilu telah disepakati oleh Komisi II DPR untuk menjadi prioritas di setahun pertama bertugas. Harapannya, pembahasannya dapat selesai pada pertengahan 2021.

Untuk usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), terdapat fraksi yang mengusulkan agar dinaikkan menjdi 7 persen. Sedangkan, mayoritas fraksi tetap menginginkan PT sebesar 4 persen.

Adapun, untuk ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, terdapat beragam usulan. Namun, sebagian besar fraksi menginginkan agar ambang batas presiden tetap 20 persen.

"Ada juga yang mengusulkan agar tidak ada presidential threshold, ada juga yang presidential disamakan dengan parliamentary," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement