Kamis 11 Jun 2020 16:34 WIB

Sekolah di Bandar Lampung Kembali Aktif Akhir Agustus

guru dan siswa tetap memakai masker selama proses belajar dan mengajar di sekolah.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas memasang tanda jarak fisik (physical distancing) di ruang kelas.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas memasang tanda jarak fisik (physical distancing) di ruang kelas.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyatakan, kegiatan proses belajar mengajar secara normal akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2020. Hal tersebut berdasarkan kebijakan pembelajaran dalam kenormalan baru (new normal) pada masa pandemi Covid-19 di Kota Bandar Lampung.

“Sudah saya tanda tangani suratnya (terkait dengan masuk sekolah pada 31 Agustus 2020),” kata Wali Kota Herman HN di Bandar Lampung, Kamis (11/6). Pemkot Bandar Lampung membawahi pengelolaan sekolah mulai tingkat TK, SD hingga SMP. Sedangkan tingkat SMA ditangani Pemprov Lampung.

Dia mengatakan, berdasarkan kajian saat ini, proses belajar mengajar secara normal dapat dilaksanakan pada akhir Agustus 2020. Namun, dia mengingatkan kebijakan tersebut masih bisa berubah melihat perkembangan penanganan Covid-19 ke depan.

Dalam suratnya bernomor 420/699/III.01/2020, wali kota menyatakan pihak sekolah yang berada pada naungan Pemkot Bandar Lampung, telah menyiapkan protokol kesehatan di sekolah masing-masing dalam menghadapi tatanan kehidupan baru (new normal) belajar mengajar di sekolah.

Pemkot Bandar Lampung telah menyiapkan kegiatan belajar mengajar di sekolah dalam penerapan new normal. Untuk itu, kegiatan belajar mengajar, para siswa dan siswi dipastikan tidak memiliki penyakit bawaan, untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona di sekolah.

Kepada orang tua atau wali murid, dia berpesan untuk tetap mengawasi anaknya selama di rumah untuk menghindari keramaian atau kumpulan. Selain itu, berangkat ke sekolah lebih awal, dan menentukan moda transportasi yang aman dan sehat. Hal tersebut, untuk mengurangi risiko penularan penyakit Covid-19.

Dalam surat tersebut, juga disebutkan guru dan siswa tetap memakai masker selama berlangsung proses belajar dan mengajar. Menggunakan handsanitizer, cuci tangan dengan sabun di air mengali, menjaga jarak tempat duduk di dalam kelas, dan di luar kelas.

Aturan ketat dalam protokol kesehatan juga diberlakukan kepada tenaga pendidik, yakni tidak menggunakan jam tangan dan perhiasan. Kepada siswa tidak saling meminjam peralatan sekolah dan berganti tukar baju sekolah. Siswa juga dianjurkan membawa bekal makanan dari rumah, dan telah dipastikan bersih dan sehat.

Pihak sekolah juga diwajibkan untuk menjaga kebersihan sekolah, dan menyiapkan tempat penjemputan anak sekolah, agar tidak terjadi penumpukkan dan keramaian. Kegiatan ekstrakurikuler dan juga upacara bendera untuk sementara ditiadakan. Dan yang terpenting pihak sekolah menyediakan Unit Kesehatan Sekolah dan tempat pembuangan limbah alat kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement