Jumat 12 Jun 2020 00:25 WIB

Bawaslu Solo Tekankan Penggunaan APD Saat Pilkada

Bawaslu tidak ingin terbentuk klaster baru Covid-19 dari penyelenggaraan pilkada.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Esthi Maharani
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Berbagai sumber/Republika
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo menekankan pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD) dalam pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebab, Bawaslu tidak ingin nantinya terbentuk klaster baru dari penyelenggaraan pilkada.

Saat ini, Bawaslu Solo tengah menyusun optimalisasi terhadap penggunaan Anggaran untuk pelaksanaan pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Dengan menguatnya wacana pelaksanan Pilkada pada Desember 2020, Bawaslu bersiap untuk melaksanakan pengawasan yang direncanakan dimulai pada pertengahan Juni 2020.

Persiapan tersebut mencakup personel maupun dukungan anggaran. Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono mengatakan, tahapan awal persiapan pengawasan Pilkada dimulai dari pengaktifan kembali pengawas di tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan. Namun, saat ini Bawaslu Solo masih menunggu adanya regulasi maupun kepastian pelaksanaan Pilkada di tahun ini.

"Saat ini masih berupa draft dan perencanaan sehingga kami masih menunggu kepastian payung hukum dalam pengaktifan kembali jajaran pengawas. Selain itu nantinya kami juga menunggu juklak- juknis dari Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Jawa Tengah," terang Budi Wahyono kepada wartawan, Kamis (11/6).

Bawaslu memastikan, penyusunan rencana kegiatan pengawasan atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan tahapan pilkada dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Gugus Tugas Covid-19.

Bawaslu menggeser alokasi anggaran kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi untuk kebutuhan APD pada setiap tahapan pengawasan. Budi menyebut, saat ini metode daring video konferensi menjadi alternatif dalam menggeser metode konvensional atau pertemuan langsung.

Sesuai ketentuan, maka Bawaslu Solo, panwascam, panwas kelurahan sampai pengawas tempat pemungutan suara (TPS) harus dipastikan negatif Covid-19. Karenanya, Bawaslu akan menyelenggarakan uji cepar atau rapid test bagi jajaran pengawas dari seluruh tingkatan. Alokasi anggaran pengawasan Pilkada senilai Rp 7 miliar diperkirakan masih cukup untuk kegiatan pengawasan termasuk pemenuhan APD.

"Angka Rp 7 miliar masih cukup bagi Bawaslu untuk kebutuhan APD dan suplemen kesehatan bagi pengawas dari berbagai tingkatan. Tetapi untuk menanggung biaya rapid test maka kami masih ada kekurangan anggaran," ungkap Budi.

Dalam pengawasan Pilkada di lapangan nantinya, jajaran Bawaslu sampai pengawas TPS diwajibkan menggunakan APD berupa masker, penyanitasi tangan atau hand sanitizer, face shield, sarung tangan dan hazmat.

"Prinsipnya Bawaslu Solo siap mengawal proses Pilkada Kota Solo berjalan maksimal dan sesuai ketentuan yang ada. Keselamatan dan jaminan kesehatan penyelenggaran tetap menjadi prioritas sesuai protokol kesehatan sehingga jangan sampai penyelenggara pemilu menjadi klaster baru penyebar Covid-19," ucap Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement